Di Sidang Ferdy Sambo, Hakim Salah Sebut Nomor Register jadi Nomor Rekening
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan heran dengan hakim di Sidang
Putusan Sela Ferdy Sambo yang salah mengatakan nomor register hingga menjadi
nomer rekening.
"Pak Hakim ini gokil mau bilang nomer register malah bilang no rekening. Apa
krn bokek ingatnya rekening pak. Kau kirim dulu duit ke hakim ini
@BonnieTriyana biar dia gak ingat terus rekening," ucapnya dikutip dari
Twitter pribadinya, Rabu (26/10/2022).
Pak Hakim ini gokil mau bilang nomer register malah bilang no rekening. Apa krn bokek ingatnya rekening pak. Kau kirim dulu duit ke hakim ini @BonnieTriyana bisr dia gak ingat terus rekeningnya. 🙏😝 pic.twitter.com/AzFfLcOFoY
— Haji Umar Hasibuan (@Umar_Hasibuan__) October 26, 2022
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) sempat salah menyebut nomor register menjadi nomor rekening saat
membacakan putusan sela untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Dikutip dari CNNIndonesia.com di lokasi pada Rabu (26/10), peristiwa itu
terjadi saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa sedang membacakan pertimbangan
Majelis terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sambo.
Hakim Wahyu mulanya menyebut 'nomor rekening' namun kekeliruan tersebut
langsung diralat menjadi yang seharusnya yakni nomor register.
"Menimbang bahwa setelah majelis hakim memperhatikan secara seksama surat
dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, maka 'nomor rekening', nomor
register perkara PDM-242/JKT.SL/10/2022/ tanggal 5 Oktober 2022," ujarnya
dalam persidangan.
Dalam sidang putusan sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh
eksepsi Sambo di kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan
kematian Brigadir J.
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan
formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b
KUHAP.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa
Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa
saat membacakan amar putusan sela, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada
Selasa (1/11) mendatang.
Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama
dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal
(RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di
Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana
menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan,
AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo,
Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider
Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55
KUHP.
Sumber:
warta
Foto: Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo/Net
Di Sidang Ferdy Sambo, Hakim Salah Sebut Nomor Register jadi Nomor Rekening
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar