Gugatan Partai Masyumi Terhadap KPU RI di PTUN Tinggal Menunggu Putusan
Gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dinyatakan tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi administrasi, sudah memasuki fase akhir.
Berdasarkan informasi yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Partai Masyumi tercatat sebagai perkara Nomor 323/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam SIPP disebutkan, perkara yang didaftarkan pada 19 September 2022 ini telah menggelar sidang penetapan dengan memanggil para pihak sejak 27 September 2022 yang lalu.
Sementara pada 4 Oktober 2022, SIPP PTUN memberikan keterangan bahwa perkara yang digugat Partai Masyumi sudah memasuki tahapan putusan. Hanya saja statusnya masih dalam proses "mutasi" alias pemberkasan.
Dalam perkara ini, Partai Masyumi menyampaikan 5 poin gugatan kepada PTUN terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan dokumen pendaftarannya tidak lengkap.
Berikut ini adlaah lima poin gugatan Partai Masyumi, pertama, menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; kedua, enyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022;
Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mengikut sertakan penggugat dalam tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024; keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan;
Serta kelima, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sumber: rmol
Foto: Partai Masyumi saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)/RMOL
Gugatan Partai Masyumi Terhadap KPU RI di PTUN Tinggal Menunggu Putusan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar