Ijin Tinggal 10 Tahun Bisa Dimanfaatkan WNA China, Rizal Ramli: Potensi Alat Kecurangan Pemilu
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Rizal Ramli
menyoroti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang telah resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home
visa).
Hal itu ditanggapi Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam
cuitannya, Rizal Ramlimengherankan hal tersebut di era Presiden Jokowi
Widodo (Jokowi).
Rizal Ramli juga mengatakan bahwa hal itu seakan hanya akal-akalan saja.
"Ijin tinggal 10 thn? Second Home Visa ini akal2an," ujar Rizal Ramli
melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (28/10).
Kemudian, Rizal Ramli menilai, adanya pemanfaatan yang berpotensi pada
kecurangan untuk Pemilu.
"Kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC utk kerja di Indonesia.
Potensi alat kecurangan Pemilu," tandas Rizal Ramli.
Sementara itu, kebijakan tersebut diketahui tercantum dalam Surat Edaran
Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal
Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana
mengatakan bahwa tujuan utamanya yakni untuk menarik wisatawan mancanegara
dalam menjelang pelaksaan KTT G20.
"Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan
second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara
datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," ungkap Widodo Ekatjahjana.
Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat
tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam
kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Widodo Ekatjahjana menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 60
hari sejak SE diterbitkan.
"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang
dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan
berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah
kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," tandasnya.
Bener2 @jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang2 kuasa,, etika, nasionalisme diterabas. https://t.co/iDaW9qXVxt
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) October 27, 2022
*Ijin tinggal 10 thn ? Second Home Visa ini akal2an, kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC utk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu
Sumber:
wartaekonomi
Foto: Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Rizal Ramli/Net
Ijin Tinggal 10 Tahun Bisa Dimanfaatkan WNA China, Rizal Ramli: Potensi Alat Kecurangan Pemilu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar