Ini Dia Aturan Seragam Sekolah Terbaru menurut Kemendikbud
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa adanya aturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah untuk para siswa.
Berdasarkan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 aturan ini memiliki beberapa tujuan salah satunya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar siswa.
Selain itu tujuan dikeluarkannya aturan ini untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang baik sosial maupun ekonomi orang tua masing-masing orang tua siswa.
Diharapkan kedisiplinan siswa dalam memakai seragam sekolah juga dapat tercipta dengan dikeluarkannya permendikbud ini.
Disebutkan pula dalam peraturan ini bertujuan menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan siswa serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Di dalam peraturan ini juga kemendikbud Ristek menambahkan peraturan mengenai seragam khas sekolah juga pakaian adat.
Aturan ini berlaku untuk semua siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022, disebutkan ada 3 jenis seragam yang wajib dikenakan oleh siswa, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh siswa di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Pakaian seragam pramuka adalah pakaian yang dikenakan siswa pada hari pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan sekolah.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh siswa pada hari tertentu.
Di peraturan ini juga sudah diatur tentang pemakaian seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dikenakan sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.
Siswa juga diharuskan untuk memakai pakaian adat yang digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Sumber: suara
Foto: Ini Dia Aturan Seragam Sekolah Terbaru menurut Kemendikbud (suaramerdeka.com)
Ini Dia Aturan Seragam Sekolah Terbaru menurut Kemendikbud
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar