Breaking News

Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya


Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dipindahkan dari penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Polri ke rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Irjen Teddy merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus peredaran gelap narkotika.

"Betul (ditahan), hari ini proses penyidikannya fokus pidana ditangani Polda Metro Jaya. Jadi pengalihan dari patsus ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.

Berdasar pantauan VIVA, Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya pukul 18.20 WIB. Ada mobil Pajero Sport putih dan Toyota Fortuner hitam yang mengantarnya. Dia tidak diantar dengan mobil tahanan, namun, dengan mobil Pajero putih.

Irjen Teddy Minahasa

Sebelum Irjen Teddy tiba, pengacaranya, Hotman Paris Hutapea lebih dulu tiba di sana. Dia membenarkan kliennya bakal ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Setelahnya, dia masuk ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan di Patsus (inspektorat khusus) oleh Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman di Markas Polda Metro Jaya, Senin 24 Oktober 2022.

Bukan langsung dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Irjen Teddy malah dibawa ke dalam Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hal ini nampak tak seperti tahanan narkoba lainnya. Irjen Teddy seolah dapat perlakuan istimewa. Penahanannya sembunyi-sembunyi alias ditutup-tutupi.

Irjen Teddy tidak ditampilkan ke awak media yang ada di lokasi. Tak nampak apakah dia memakai baju tahanan atau tidak. Saat Irjen Teddy tiba, Ada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di sana. Namun, dia cuma senyum tidak menyampaikan kata-kata.

11 Tersangka

Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Ditangkap Propam

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Batal jadi Kapolda Jatim

Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim.

Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa.

Sumber: viva
Foto: Irjen Pol Teddy Minahasa dipindahkan dari penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Polri ke rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sumber : VIVA/Foe Peace
Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar