Ketum Gerakan Anti-Narkoba Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Said Didu: Hukum Makin Gak Jelas!
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu
menyoroti keputusan Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum tersangka
peredaran gelap narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra, menuai kontroversi.
Diketahui, selama ini Henry dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional
Anti-Narkotika (Granat).
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung soal hukum di Indonesia.
Said Didu juga menyebutkan bahwa perihal tatanan hukum seakan semakin tidak
jelas pelaksaannya.
"Hukum makin gak jelas," ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadi
miliknya, Selasa (18/10).
Hukum makin gak jelas https://t.co/p3KfR8w7mC
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 18, 2022
Sebagai informasi, Henry merupakan sosok yang ikut mendirikan Tim Pembela
Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) yang diberangus rezim Orde Baru.
Sebagai ahli hukum, Henry pernah menjadi narasumber pemerintah dalam
penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi
anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika pada 2007.
Pendapat Henry akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman
mati.
Lebih lanjut, Henry pernah berurusan dengan polisi lantaran anaknya
tertangkap dalam kasus narkoba pada 2018.
Anak Henry positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine di
kepolisian. Namun, anak Henry tidak ditahan, malah dipulangkan ke rumah
ketika itu.
Sementara itu, saat ini Henry menjadi pengacara Teddy. Henry mengaku
ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Teddy ditempatkan di penempatan khusus
(Patsus) di Provos Polri.
Sumber:
wartaekonomi
Foto: Teddy Minahasa dan Henry Yosodiningrat/Net
Ketum Gerakan Anti-Narkoba Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Said Didu: Hukum Makin Gak Jelas!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar