Breaking News

KontraS Nilai Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Bukan karena Panik


Langkah aparat kepolisian menembakkan gas air mata saat kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu terus menuai polemik.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bahkan menilai penembakan itu bukan karena kepanikan dalam menghadapi situasi massa.

Sekjen KontraS, Andy Irfan menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kerusuhan yang menewaskan setidaknya 131 Aremania itu.
Maka dari itu, dia menilai pasal yang disangkakan kepolisian, yakni 359 dan 360 KUHP, perlu ditinjau ulang.

Dia mendesak agar penyelidikan dan penyidikan perlu mengaitkan data-data yang lengkap sebagai pertimbangan hukum.

“Penentuan Pasal 359 dan 360 perlu dikaji ulang dan lebih mendalam, sudahkah itu tepat?” ucapnya.

Pasal 359 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Adapun Pasal 360 KUHP Ayat (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara".

“Ada banyak fakta yang kami temukan di lapangan bahwa polisi melakukan penembakan-penembakan (gas air mata) secara sistematis dan bukan karena panik dan lalai,” tuturnya. 

Sumber: fajar
Foto: Andi Irfan Sekjen KontraS. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com
KontraS Nilai Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Bukan karena Panik KontraS Nilai Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Bukan karena Panik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar