Kuasa Hukum Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu, Refly Harun: Apakah Ada Negosiasi atau Tekanan?
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggy Sudjana dan Ahmad Khozinuddin mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terkait dengan hal ini, pakar hukum tata negara Refly Harun memastikan bakal menimbulkan tanda tanya publik mengapa gugatan tersebut dicabut.
“Spekulasi liarnya adalah, apakah karena ada negosiasi, apakah ada tekanan. Kira-kira begitu,” kata Refly melalui video di channel YouTube miliknya, Kamis malam (27/10).
“(atau) apakah murni taktik dan strategi,” sambung Refly.
Jika gugatan dicabut karena tekanan, tanya Refly, apakah ditujukan kepada Bambang Tri Mulyono yang sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian atau kepada lawyer alias pengacara. Terkait dengan tekanan kepada pengacara, Refly yakin kecil kemungkinan lantaran pegacara Bambang Tri Mulyono Eggy Sudjana dan Ahmad Khozinuddin dikenal berani.
“Atau ini murni kesadaran karena taktik dan strategi. Tetapi dua hal (negosiasi dan tekanan) ini tadi saya tidak bisa spekulasi, karena memang tidak ada clue atau berita apapun,” ujar Refly.
Namun demikian setidaknya Refly mencoba menganalisis dari pernyataan resmi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono soal alasan pencabutan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini.
Pertama, menurut Refly, dengan ditahannya Bambang Tri Mulyono maka tim kuasa hukum khawatir tidak bisa membuktikan seluruh dokumen-dokumen untuk pembuktian dalam persidangan.
Jika gugatan kalah, kata Refly, bisa membuka peluang kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi digugat.
Sumber: rmol
Foto: Refly Harun/Net
Kuasa Hukum Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu, Refly Harun: Apakah Ada Negosiasi atau Tekanan?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar