Satpam Komplek Duren Tiga Minta AKP Irfan Lapor RT Ganti CCTV, Tapi Ditolak
Sidang kasus merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menghadirkan, Abdul Jafar yang merupakan Satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Abdul Jafar bersaksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Berdasarkan kesaksiannya, penggantian CCTV di sekitar kediaman dinas Ferdy Sambo itu untuk perbaikan kualitas gambar. Abdul mengatakan, AKP Irfan Widyanto datang menemuinya untuk melakukan penggantian CCTV.
"Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar," kata dia di hadapan Majelis Hakim.
Dijelaskan Abdul, terdapat beberapa CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Dan biasanya, kata dia, DVR merekam peristiwa selema satu minggu. Oleh AKP Irfan, terang Abdul, ia tidak diperbolehkan memberitahu siapapun mengenai pergantian ini.
"Saya bilang saya lapor RT dulu, dari beliau enggak usah karena ini cuma perbagus saja," ungkap Abdul.
Oleh karena itu, Abdul mencium adanya kejanggalan. Sebab, CCTV diganti sepihak. Seharusnya ada izin Ketua RT dan warga setempat karena CCTV milik bersama.
"Saya tetep keluar jalan dan ditanya 'bapak mau ke mana?' 'saya mau lapor RT, kenapa Pak? Ini biar pun pergantian harus tanggung jawab RT'," ujar Abdul.
Abdul menyebut perjalanannya ke rumah Pak RT sempat ditahan. "Katanya 'ya sudah enggak kan kita juga polisi'," pungkas Abdul.
Sumber: rmol
Foto: AKP Irfan Widyanto (kedua dari kanan) dan para tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua/Ist
Satpam Komplek Duren Tiga Minta AKP Irfan Lapor RT Ganti CCTV, Tapi Ditolak
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar