Sidang Kedua Putri Candrawathi, Febri Diansyah Klaim Punya 4 Bukti Kuat Adanya Pelecehan
Sidang kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi dan empat lainnya akan digelar Rabu, 28 oktober 2022.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan putusan sela.
Menghadapi sidang selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah telah menyiapkan empat bukti kuat terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Empat bukti tindak dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dijelaskan Febri, empat bukti pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi akan diungkapkan dalam persidangan.
“Ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri,” ujar Febri, Senin, 24 Oktober 2022.
Diungkapkan Febri, empat bukti pelecehan yang yang dimaksud keterangan Putri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 26 Agustus 2022.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 pada 6 September 2022.
Selanjutnyam bukti dari keterangan ahli pada BAP tertanggal 9 September 2022.
Keterangan ini menunjukkan konsistensi Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo dalam memberikan keterangan soal peristiwa pelecehan sesual. Keterangan ini juga disiapkan sebagai bukti pendukung.
“Menurut Putri Candrawathi, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tak diduga serta tidak dikehendakinya,” ujar Febri.
Bukti terakhir yang disiapkan yaitu bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang dinilai membuktikan adanya kondisi Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf.
Putri akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela pasa Rabu (26/10/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanggapi dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Putri. Selain itu, Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan persidangan istri Ferdy Sambo itu.
Jadwal Sidang
Sidang Ferdy Sambo Cs memasuki pekan kedua. Kasus yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dengan 12 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkap jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pada pekan kedua.
Dijelaskannya pada Selasa, 25 Oktober 2022, akan menggelar sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto, Minggu, 23 Oktober 2022.
Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar pada Kamis (27/10) untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.
Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat (28/10) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," tambah Djuyamto.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Kemudian sehari berikutnya dilanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk Bharada E selaku justice collaborator.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsinya, sidang keempat terdakwa pada pekan pertama dilaksanakan dua kali, yakni Senin dan Kamis (20/10).
Sumbe: fajar
Foto: Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/PN JAKARTA SELATAN-
Sidang Kedua Putri Candrawathi, Febri Diansyah Klaim Punya 4 Bukti Kuat Adanya Pelecehan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar