Status Perkara KDRT Terhadap Lesti Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Siap-siap Jadi Tersangka
Polisi telah merampungkan gelar perkara kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora. Hasilnya, perkara dugaan KDRT Rizky Billar itu dinaikkan dari penyelidikian ke tahap penyidikan.
Dinaikkannya status kasus KDRT Rizky Billar itu, karena penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti kuat bahwa Rizky Billar benar melakukan KDRT.
“Hasil gelar perkara kasus dinaikkan menjadi penyidikan. Berarti kasus sudah memenuhi unsur pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (7/10/2022).
Menurut Zulpan, Barang bukti yang dikantongi penyidik, salah satunya hasil visum dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang melihat langsung kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
“Bukti dari gelar perkara, ada hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” ungkapnya.
Naiknya status perkara KDRT ini akan membuka peluang Rizky Billar jadi tersangka. “Nanti akan ditentukan penyidik berdasarkan 184 Undang-Undang KUHAP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya,” jelasnya.
“Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, tinggal keterangan terlapor pada saat diperiksa. Apa ada keterangan lain yang menyangkal perbuatan itu. Nanti diperlukan juga oleh penyidik sebelum menentukan status Muhammad Rizky yang sekarang masih sebagai saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung membantah kliennya melakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Menurutnya pemberitaan terhadap kliennya selama ini dinilai sangat berlebihan. “Oh itu enggak (KDRT), berlebihan itu,” ujarnya.
Ade Erfil juga menilai, hasil visum KDRT yang dilakukan pihak kepolisan itu, nantinya bisa dibuktikan dengan pemeiksaan kliennya. “Walaupun visum ada tapi kan belum ada pemeriksaan,” ujarnya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Lesti Kejora dan Rizky Billar/Net
Status Perkara KDRT Terhadap Lesti Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Siap-siap Jadi Tersangka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar