Susi Pudjiastuti 'Nyanyi' di Kejagung, Airlangga Hartarto Kesenggol Dugaan Korupsi Impor Garam
Sedikit demi sedikit alur dugaan korupsi atas kebijakan impor garam tahun
2016-2022 mulai terbuka.
Ini setelah Susi Pudjiastuti 'bernyani' di Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama
Airlangga Hartarto pun kesenggol kasus impor garam. Lalu apa sebenarnya yang
disampaikan Susi?
Sebelum membedah pengakuan Susi, perlu diketahui bahwa pemeriksaan Susi
sangat dibutuhka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
kasus dugaan korupsi ini.
Pasalnya Kejagung hingga kini terus melengkapi alat bukti. Siap sebenarnya
yang bertanggungjawab atas kasus ini.
Kejagung dengan tim yang telah ditunjuk intens melakukan blusukan ke
berbagai daerah untuk mendapatkan dokumen maupun bukti yang menguatkan.
Penggeledahan pun dilakukan di berbagai lokasi. Sepertu di Jakarta, Jawa
Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) sampai Provinsi Jawa Timur dengan
titik Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan.
Kejagung telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam
impor yang kini kasusnya diburu.
Kejagung sementara ini menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam
penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor
garam periode 2016-2022.
Penjelasan itu telah disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Bahkan
kasusnya telah naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
"Sudah disimpulkan oleh tim bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,"
jelas Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin 27
Juni 2022 lalu.
Seharusnya, sambung Burhanudin, UMKM berhak mendapat keuntungan dari garam
industri dalam negeri ini.
"Sangat menyedihkan, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri
Indonesia. Dampkanya merugikan UMKM," ungkap Burhanuddin.
Alur Dugaan Korupsi impor garam
- Tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
- Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri.
- Totalnya 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
- Proses ini diduga mengindahkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Dampak yang Ditimbulkan:
- Mengakibatkan garam industri melimpah.
- Diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum, dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.
- Lonjakan harga tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Kesaksian Susi Pudjiastuti
Seperti diketahui Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga
Hartarto. Ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan yang saat itu
dinahkondai Susi Pudjiastuti.
Pernyataan Susi yang cukup menggegerkan itu disampaikan saat diperiksa di
Kejagung Jumat 7 Oktober 2022.
Susi kebetulan berstatus saksi, dengan kapasitas sebagai Menteri Kelautan
dan Perikanan periode 2014-2019.
Penjelasan Susi ini tentu akan menebar ancaman bagi siapa pun yang terlibat
atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam
industri pada tahun 2016-2022.
Terlebih, Kejagung kini tengah gencar mencari alat bukti guna menentukan
siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas kasus yang nyaris baru mencuat
ini.
Selain pengakuan Susi, Kejagung sebenarnya telah mendapatkan keterangan dari
57 saksi plus sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Susi
Pudjiastuti telah menyampaikan beberapa hal. Salah satunya kewewenang.
Kewenangan itu untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam pada periode
tahun tersebut.
"Ada rekomendasi yang diabaikan. Saksi (Susi) sudah menyampaikannya. Yang
jelas itu terkait kewenangan dan penentuan alokasi kuota impor garam yang
kasusnya tengah didalami," jelas Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak mengeluarkan rekomendasi
berdasarkan hasil kajian teknis, dan kebetulan saat itu Menteri Susi
mengeluarkan kuota garam kurang lebih 1,8 juta ton.
Apa rekemendasinya? yakni pemberian dan pembatasan impor. Rekomendasi
tersebut guna menjaga kecukupan garam industri termasuk nilai jual garam
lokal yang diharapkan stabil dan menguntungkan petani.
Sayangnya rekomendasi tidak dijalankan Kemenperin yang saat itu Airlangga
Hartarto sebagai menterinya.
Rekomendasi itu tidak dijalankan setelah Kementerian Perindustrian justru
menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton yang secara jelas tidak sesuai
dengan kajian tekhnis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Akibatnya terjadi kelebihan supply, dan masuknya garam impor ke pasar garam
konsumsi. "Dampaknya harga garam lokal anjlok ya, turun,"
imbuhnya.
Kecurigaan Kejagung:
- Kuota impor yang ditentukan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
- Diduga ada unsur kongkalikong atar 'pemain' garam guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Dalam penutup BAP: saya mohon Kejakgung untuk menjaga Keberadaan, Keberlanjutan & Kesejahteraan petani garam 🙏🙏
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) October 7, 2022
Sumber :
disway
Foto: Ilustrasi: Susi Pudjiastuti dan Airlangga Hartarto dalam kasus garam
impor.-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
Susi Pudjiastuti 'Nyanyi' di Kejagung, Airlangga Hartarto Kesenggol Dugaan Korupsi Impor Garam
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar