Tegaskan Tak Tembak Brigadir J, Berkas Perkara FS: Kalau Saya Nembak Bisa Pecah itu Kepalanya
Babak baru perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah memasuki tahap persidangan.
Tersangka Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, hari ini menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Persidangan awal dilakoni Ferdy Sambo (FS) dengan mengenakan baju batik. Dalam agenda utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas perkara FS.
Dalam bacaan berkas perkara, pengakuan FS tidak pernah melakukan penembakan di rumah dinas Duren Tiga. Jika FS melakukan penembakan, kepala Brigadir J bisa pecah karena senjata yang dipegang oleh FS senjata jenis kaliber 45.
"Tidak Jenderal, kalau saya nembak Kenapa harus di dalam rumah pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya jebol karena senjata pegangan saya kaliber 45", ujar JPU dalam persidangan FS.
Kemudian dari bacaan berkas perkara FS, JPU jelaskan pengakuan FS terhadap sikap Brigadir J yang bisa mencoreng martabat Jendral bintang dua.
"Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang 2 kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat", tutur JPU.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana, FS terancam pidana pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat 1 Subsider pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1.
Kemudian terkait kasus Obstruction Of Justice, FS juga dijerat dengan pasal 222 KUHP.
Sumber: fajar
Foto: Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.(Youtube Polri TV)
Tegaskan Tak Tembak Brigadir J, Berkas Perkara FS: Kalau Saya Nembak Bisa Pecah itu Kepalanya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar