Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Rekaman CCTV Berdurasi Hampir 3,5 Jam Hilang
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap fakta hilangnya rekaman CCTV berdurasi hampir 3,5 jam tepatnya 3 jam 21 menit dan 54 detik.
Rekaman CCTV tersebut merupakan CCTV di Lobby Utama Stadion Kanjuruhan dan area parkir.
Sebelum rekaman tersebut hilang, TGIPF mengungkapkan CCTV tersebut menggambarkan proses evakuasi Tim Persebaya.
Hilangnya rekaman CCTV tersebut diungkap TGIPF pada bagian kronologis tahap pelaksanaan pengamanan kepolisian halaman 98 dokumen Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diunggah di laman resmi Kemenko Polhukam RI, polkam.go.id pada Senin (17/10/2022).
"Pergerakan awal rangkaian Baracuda yang akan melakukan evakuasi Tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di Lobby utama dan Area Parkir," kata TGIPF.
"Tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit," sambung TGIPF.
TGIPF mengatakan hilangnya durasi rekaman CCTV tersebut menghambat tugas mereka untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.
Saat ini, tim yang dipimpin Menko Polhukam RI sekaligus Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruham tersebut tengah berupaya meminta rekaman lengkap CCTV tersebut ke Mabes Polri.
"Hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dan sedang diupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri," kata TGIPF.
Diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres nomor 19 tahun 2022.
Dipimpin Menko Polhukam RI sekaligus Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD, tim menyerahkan laporan hasil investigasi beserta kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).
Dalam salinan dokumen laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang beredar pada hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Pada bagian kesimpulan terkait aparat, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan atau penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.
TGIPF juga menyimpulkan tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
Berikutnya, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan baik Brimob, Dalmas, Kodim, maupun Yon Zipur-5.
"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," kata TGIPF dalam dokumen yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; dan Tahap VI: Penggunaan Senjata Api.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," lanjut TGIPF.
Sumber: tribunnews
Foto: Suasana saat peristiwa Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. TGIPF Tragedi Kanjuruhan mengungkap fakta hilangnya rekaman CCTV berdurasi hampir 3,5 jam tepatnya 3 jam 21 menit dan 54 detik/Kolase Tribunnews/Kompas
Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Rekaman CCTV Berdurasi Hampir 3,5 Jam Hilang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar