Breaking News

Terima Uang Suap Rp 10 Miliar, Oknum Polisi Ini Dipenjara 3 Tahun dan Dimiskinkan!


Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menghentikan penyidikan perkara di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel pada tahun 2019 .

Hasilnya, dirinya di persidangan Pengadilan Negeri Palembang diganjar vonis hukuman 3 tahun penjara. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul MH, terdakwa yang sebelum menjabat Kapolres OKU Timur sebagai Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel 2019 lalu dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan alternatif ketiga melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang tipikor.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan," tegas hakim ketua saat bacakan amar putusannya.

Selain dihukum 3 tahun penjara, dia juga dimiskinkan karena harta benda baik berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan motor serta barang berharga lainnya milik terdakwa dirampas sebagai bentuk uang penganti senilai Rp10 miliar. Apabila nilainya masih tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Majelis hakim juga menolak pengajuan justice colabor (jc) serta pembelaan terdakwa yang menyebutkan adanya pihak lain menerima bagian aliran dana, di antaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel, AS senilai Rp4,5 miliar.

"Karena keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya dipersidangan, untuk itu haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.

Hal-hal yang memberatkan, masih kata hakim, terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri) serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Walau begitu, ternyata vonis dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Sebelumnya, sosok AKBP Dalizon menjadi sorotan publik setelah dinonaktifkan sebagai Kapolres OKU Timur, dia ditahan atas dugaan terima suap pengadaan barang dan jasa proyek di musi banyuasin tahun 2019, yang mana merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex.

Terdakwa yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.

Sumber: okezone
Foto: Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon/Net
Terima Uang Suap Rp 10 Miliar, Oknum Polisi Ini Dipenjara 3 Tahun dan Dimiskinkan! Terima Uang Suap Rp 10 Miliar, Oknum Polisi Ini Dipenjara 3 Tahun dan Dimiskinkan! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar