Terlibat Dalam Kasus Korupsi, Komisi Pemilihan Pakistan Diskualifikasi Imran Khan
Kesempatan Mantan Perdana Menteri Imran Khan untuk menduduki kursi parlemen, harus kandas setelah Komisi Pemilihan Pakistan (ECP) mendiskualifikasi pria 70 tahun tersebut.
Keputusan yang diambil dengan suara bulat oleh empat anggota ECP, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (CEC) Sikander Sultan Raja pada Jumat (21/10), akan membuat ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) itu tidak dapat menjadi anggota parlemen selama lima tahun ke depan.
ECP juga mengumumkan bahwa hukum yang dikenakan pada Khan merujuk pada undang-undang tindak korupsi, pasal 62 dan 63 tentang diskualifikasi jika seseorang tidak jujur.
Dimuat The Siasat Daily, Khan terlibat dalam kasus korupsi Toshakhana karena menyembunyikan hasil penjualan hadiah yang dia terima dari para pemimpin asing.
Sekretaris Jenderal partai PTI, Asad Umar mengumumkan bahwa keputusan tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Islamabad agar dapat ditinjau kembali.
Sementara itu, pemerintan partai PTI lainnya, Fawad Chaudhry, dengan tegas menolak putusan tersebut dan meminta pengikut Khan untuk melakukan protes.
Khan, yang berkuasa pada 2018 lalu, tampaknya menerima hadiah mahal dari penguasa Arab selama kunjungan resmi, yang kemudian ia simpan di Toshakhana (departemen tempat penyimpanan barang berharga).
Hadiah tersebut antara lain berupa jam tangan Graff, sepasang manset, pena mahal, sebuah cincin, dan empat jam tangan Rolex.
Kemudian dia membeli yang sama dengan harga diskon sesuai dengan undang-undang yang relevan dan menjualnya dengan keuntungan besar.
Khan gagal menunjukkan penjualan dalam pengembalian pajak penghasilan, yang membuatnya harus bertanggung jawab.
Sumber: rmol
Foto: Mantan PM dan ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan/Net
Terlibat Dalam Kasus Korupsi, Komisi Pemilihan Pakistan Diskualifikasi Imran Khan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar