Tilang Manual Ditiadakan, Kecuali Pembalap Liar
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu meluruskan pernyataan dan penjelasannya terkait tilang manual yang ditiadakan.
"Pertama saya luruskan Kata menghapus itu saya cenderung istilahnya menggunakan kata tidak melakukan tilang manual bukan menghapus," ujarnya kepada awak media (28/10/2022).
Astu menuturkan, hal itu sesuai instruksi Kapolri melalui Kakorlantas sesuai arahan Presiden, terbitlah surat telegram Kapolri Nomor 22, 64, pada 18 Oktober 2022. Ada 12 item, salah satunya dilarang menggunakan tilang manual diutamakan tilang elektronik. Baik itu statis maupun mobile.
"Tilang elektronik itu di sini (Sulsel) ada 16 titik lokasi yang di Makassar, namun yang aktif sekarang tinggal 10, yang enam itu lagi off," lanjutnya.
Mengenai efektivitasnya, Astu mengatakan, lebih efektif tilang elektronik, karena tilang eletronik menggunakan teknologi informasi kamera yang bisa mengcapture semua pelanggaran, dibanding manual.
"Manual kan mungkin kalau petugas cuma tiga orang pelanggar yang lewat 10-an, mungkin hanya salah satu bisa kita tindak," tambahnya.
Lanjut Astu, melalui CCTV, semua tertangkap. Kata dia, yang bisa ditangkap ETLE sejauh ini baru dua macam pelanggar. Yaitu pelanggaran safety belt dan penggunaan handphone. Sementara yang lain belum.
Menurutnya, apa yang digunakan saat ini mesti diupgrade. Adapun Dirlantas telah mengirim surat ke Kakorlantas terkait masalah alat untuk ETLE mobile yang sekarang adakan ETLE statis.
"Kita minta tahun ini bisa kita kirimkan," ujarnya.
Astu mengaku telah meminta sekitar kurang lebih 30 unit termasuk ke seluruh jajaran di daerah. Untuk sementara Kepolisian menyiapkan blanko tilang teguran.
"Ini mungkin kita berlakukan dua sampai tiga bulan ke depan sambil menunggu (ETLE mobile)," ungkapnya.
Khusus balap liar, Astu menegaskan tetap ditilang manual. Alasannya, sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan dirinya maupun warga sekitar.
Sumber: fajar
Foto: Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu/Net
Tilang Manual Ditiadakan, Kecuali Pembalap Liar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar