Breaking News

Waspada! Ini Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Diresepkan Dokter dan Dijual di Apotek


Kementerian Kesehatan mengumumkan 102 obat sirup yang diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut misterius kepada lebih dari 102 anak. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Disebutkan oleh Budi Sadikin bahwa daftar obat ini dibuat dari penelusuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat pasien dirawat.

"102 Obat itu obat-obatan yang dikonsumsi anak-anak yang memang kita ambil dari rumah keluarga bayi dan anak yang jatuh sakit di rumah sakit. 

102 Obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup," ujar Menkes Budi saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Budi Sadikin juga menyampaikan pengumuman ini tidak hanya sebagai langkah pencegahan, namun juga untuk mencabut larangan konsumsi semua obat sirup dan diresepkan dokter berdasarkan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Karena itu, tambah Budi, larangan konsumsi hanya berlaku kepada daftar obat yang dirilis oleh Kemenkes. Karena diduga mengandung cemaran berlebih etilen glikol, dietilen glikol dan ethylene glycol butyl ether atau EGBE.

Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi:

Obat sirop anak:

Afibramol 
Alerfed Syrup
Ambroxol Syr
Amoksisilin
Amoxan
Anacetine Syrup
Antasida Doen
Apialys syr
Baby cough
Camivita
Caviplex
Cefspan Syrup
Cetrizin
Colfin Syrup
Cupanol Syrup
Curbexon Syrup
Curviplex Syrup
Depakene
Dextaco Syrup
Domperidon Syrup
Elkana Syrup
Eritromisin
Etamox Syrup 
Fartolin Syrup
Ferro K
Hecosan
Hufabetamin
Hufagrip
Hufamag Plus Syrup 
Ibuprofen
Ifarsyil Plus
Interzinc
Itamol Syrup
Klinik Tazkia Paracetamol Syrup 
Metronidazole Syr
Novachlor Syrup
Nytex
OBH Ane Konidin
Omedom Syrup
Omemox
Pacdin Pouch Syrup
Pamol
Paracetamol
Paracetamol 
Paracetamol Syrup 
Paraflu
Profilas Syrup
Psidii Syrup
Ranivel Syrup
Rhinofed
Rhinos Junior Syrup
Rhinos Neo drop 
Rosidin
RSKM: Paracetamol Syrup 
Sanmol Syr
Sanprima
Tempra
Termenza Syrup
UNIBEBI Cough Syrup
Vesperum
Vestein (Erdostein)
Zenichlor Syrup
Zync Syrup
Zyncpro Syr
Asam Valproat Sirup
Carsida Magnesium Hydroxide 
Carsida Simethicone
Carsida Alumunium Hydroxide
Hufabethamine Betametasone
Hufabethamine Dexclorfeniramine meleat
Renalit natrium
Renalit kalium
Renalit Glucose
Renalit Cltrate
Renalit Chlorida
Hufallerzine Promethazine HCI
Hufallerzine Glyceryl guaicolate
Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae
Hufagrip Chlorphenamine Meleate
Hufagrip Pseudoefedrin HCL
Hufagrip Chlorphenamine Meleate

Dalam bentuk dry syrup:
Amoxilin
Azithromycin Syrup
Cefacef Syrup
Yusimox
Zibramax


Dalam sediaan drops:
Catezin
Devosix drop 15 ml
Imunped drop
Mucos drop
Paracetamol drop
Paracetamol drop
UNIBEBI drop
Vesperum drop 15 ml
Zinc drop

Dalam sediaan oral drops:
Disudrin-ped

Dalam sediaan suspensi:
Cupanol Syrup 
Praxion Syrup
Proris 
Proris Hijau 
Rhelafen
Sucralfate
Vometa

Anak Terlanjur Minum Obat Sirup?

Pada kesempatan yang sama, Budi Sadikin juga menjelaskan kepada orang tua yang telanjur memberikan obat sirup yang tercemar. Salah satunnya segera pergi ke dokter untuk melakukan konsultasi.

"Langsung ke dokter. Untuk saya sampaikan ke masyarakat, yang paling gampang adalah konsultasi ke dokter terdekat," terangnya.

Dirinya mengatakan dokter yang nantinya akan memberikan diagnosis dan rekomendasi pengobatan lanjutan jika dibutuhkan. Sebab dikatakannya, kondisi setiap anak berbeda-beda.

Ia mengambil contoh jika ada anak yang sedang sakit dan dalam masa penyembuhan, tentunya harus tetap minum obat.

"Keputusan itu ada di tangan dokternya. Jadi kalau misalkan anak sakit, bingung mau minum obat apa, tanya saja ke dokter," pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Polresta Tanjungpinang melakukan sidak dan pengawasan penjualan obat sirup di sejumlah apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, Jumat (21/10/2022). (suara.com/rico barino)
Waspada! Ini Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Diresepkan Dokter dan Dijual di Apotek Waspada! Ini Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Diresepkan Dokter dan Dijual di Apotek Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar