11 Organisasi Bersatu Dalam Profesi Medis di Bogor Tolak Keras RUU Omnibus Law Kesehatan
Sebanyak 11 Organisasi Profesi Medis di Bogor Raya Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, karena dinilai dapat mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor, dr Kornadi menyebutkan, RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari Undang-Undang yang ada, termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan. Lantaran itu, Organisasi Profesi Medis di Bogor Raya kritis menanggapi RUU tersebut.
“Bila Organisasi Profesi Medis di Bogor Raya tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi,” kata dr Kornadi, Selasa (22/11).
Sebanyak 11 organisasi profesi medis ini terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).
Ada pun Organisasi Profesi Medis di Bogor Raya diantaranya Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI), dan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).
Koalisi Organisasi Profesi Medis di Bogor Raya ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan, yaitu mendukung perbaikan sistem ksehatan enam pilar secara komperhensif, baik di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang telah dirancangkan pemerintah.
Kemudian, menyatakan bahwa perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.
Pernyataan lainnya, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan Kesejatan tetap diutamakan.
Selanjutnya, Organisasi Profesi Medis di Bogor Raya menuntut kebijakan kesehatan untuk mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab.
Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam memperbaiki sistem kesehatan.
Ketua PPNI Kabupaten Bogor Jajat Sudrajat menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan UU yang lemah seperti UU Kekarantinaan dan Wabah dibanding mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law. UU Keehatan yang sudah ada saat ini dianggapnya sudah cukup mengatur profesi di bidang kesehata
“Organisasi Profesi Medis di Bogor Raya meminta hendaknya pemerintah memprioritaskan UU yang lemah, contoh UU terkait kekarantinaan dan wabah yang sudah terbukti bahwa UU tersebut tidak bisa memberikan solusi terhadap pandemi yang kita hadapi kemarin,” katanya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Sebanyak 11 Organisasi Profesi Medis di Bogor Raya Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
11 Organisasi Bersatu Dalam Profesi Medis di Bogor Tolak Keras RUU Omnibus Law Kesehatan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar