4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (22/11/2022) kembali menggelar sidang kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Agenda sidang pembacaan tuntutan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan empat orang terdakwa.
Empat terdakwa dihadirkan secara daring dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Mereka yakni, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajesman Ginting.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasipidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan di hadapan hakim majelis yang diketuai Halida Rahadini membacakan tuntutan kepada empat terdakwa kasus kerangkeng tersebut dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
Menurut JPU, Indra Ahmadi Hasibuan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti dan sah melanggar Pasal 10 Undang-Undang TPPO.
Sementara penasehat hukum keempat terdakwa, Mangapul Silalahi menilai tuntutan 8 tahun penjara merupakan tuntutan tidak masuk akal. Sebab, tidak ada niat dari keempat terdakwa untuk melakukan apa yang dituntut oleh JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi.
Sumber: okezone
Foto: Sidang terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut (Foto: Erwin Syahputra Nasution)
4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar