Azmi Syahputra: Perilaku Menghina dan Merendahkan Ibu Negara Dapat Dikenakan Pidana
Cuitan akun Twitter @Koprofil yang mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Istri Presiden Korea Selatan Kim berfoto bersama bikin heboh dunia maya. Sebab, dalam caption ditampilkan sebuah percakapan yang diduga bermuatan menghina Ibu Negara.
Menurut dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, perbuatan pelaku ini sangat memalukan.
"Semestinya meme seperti yang dilakukannya tidak pantas. Sebab bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20, semestinya menghormati tamu negara. Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," tegas Azmi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/11).
Lanjutnya, akhlak pelaku telah hilang, tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia. Selain itu, perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan, dan permusuhan.
Kata Azmi, tindakan pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Sehingga ada baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjabwabkan perbuatannya.
"Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 tahun penjara, di mana pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan,pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016," demikian Azmi Syahputra.
Sumber: rmol
Foto: Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist
Azmi Syahputra: Perilaku Menghina dan Merendahkan Ibu Negara Dapat Dikenakan Pidana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar