Breaking News

Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali


Surat laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menerima Rp 2 miliar per bulan dalam bentuk Dollar AS sebanyak tiga kali dari penambangan batubara ilegal, beredar di media sosial (medsos). 

Surat Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri dengan kop resmi Mabes Polri yang mencantumkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini, ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang terang-terangan menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini diawali laporan informasi nomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. 

Berdasarkan laporan informasi itu, terbit surat perintah Kadiv Propam Polri nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, tanggal 24 Januari 2022.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima. 

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," seperti bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Surat berklasifikasi rahasia itu juga menyebut bawah Divpropam memperoleh temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.

Pada surat yang diteken Ferdy Sambo itu dijelaskan Divpropam menemukan sejumlah fakta-fakta. Yaitu di wilayah hukum Polda Kaltim (Kalimantan Timur) terdapat penambangan batubara ilegal.  

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 menyebut nama Aiptu Ismail Bolong (kini sudah pensiun, Red)

Dalam surat itu tertulis Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri. Uang diserahkan kepada Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter. 

"Uang diserahkan sebanyak 3 kali. Yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.999 setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri. Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD (Dollar AS) sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya," jelas isi surat itu. 

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri disebutkan Kombes Pol Budi Haryanto (mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) mengenal para pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum) Polda Kaltim. 

Selain itu, menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan. Salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000. 

"Dari Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp.3.000.000.000 sampai dengan Rp.5.000.000.000. Serta pernah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri sebanyak 3 kali," lanjut isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri  tersebut.

Disebutkan pula dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bahwa selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter, tidak pemah melakukan penindakan penambangan batubara ilegal di Provinsi Kaltim. Dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri).

"Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat, Red) yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. (Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama). Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri," terang isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu.

Seperti diketahui, isu perang bintang di tubuh Polri menyeruak usai nyanyian Ismail Bolong terkait setoran tambang ilegal ke pejabat tinggi Polri. 

Isu perang bintang buntut dari nyanyian Ismail Bolong juga mengungkap peran Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus tambang ilegal.

Aiptu (Purn) Ismail Bolong dalam sebuah video yang viral di media sosial mengaku sebagai pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Keuntungan setiap bulannya Rp5 miliar-Rp10 miliar. Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. 

Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Namun, tak lama kemudian muncul video pernyataan bantahan Ismail Bolong. Video bantahan tersebut juga tersebar di media sosial.  

Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dalam video itu, Ismail Bolong mengklarifikasi dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Ismail mengaku ditekan oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Belakangan perwira yang menekan Ismail Bolong adalah Kombes berinisial YU. 

Akibat pengakuan Ismail Bolong, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan isu perang bintang menyeruak.

Para jenderal polisi mulai membuka kartu truf dan harus segera dituntaskan atau diredam.

"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud pada Minggu, 6 November 2022.

Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim Dibahas Usai KTT G20

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyebut Mabes Polri mengagendakan pembahasan terkait kasus tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto usai pelaksanaan KTT G20 di Bali. 

"Setelah KTT G20 akan dilaksanakan rapat bersama untuk membahasa kasus ini," ujar Benny.

Menurutnya, Kompolnas pihaknya telah memiliki Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim yang menyeret para perwira Polri. 

Benny menegaskan, Kompolnas masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. "Tentu Kompolnas melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pengawas internal Polri. Yaitu Itwasum dan Divisi Propam," jelas Benny. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut awal menyeruaknya isu perang bintang.

Dikatakannya isu perang bintang muncul usai pertemuan antara mantan Kapolri dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Dikatakannya di balik gaduhnya isu perang bintang di tubuh polri tak terlepas dari peran mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis.

Menurutnya, tak ada perang bintang di dalam tubuh Polri selama ini.  Dikatakannya yang ada hanya kerusakan sistem. 

"Menurut saya, perang bintang tidak ada, cuma sistem ini rusak," kata Desmond di kompleks parlemen, Rabu, 9 November 2022.

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim menerima Rp 2 miliar. Nama sejumlah perwira lain juga tertulis dalam surat ini.-fin/diolah-istimewa

Desmond pun menyinggung dua mantan Kapolri yang tak hadir dalam pertemuan para eks Kapolri dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 27 Oktober lalu.

Dia menilai keduanya merupakan sumber masalah menyeruaknya isu perang bintang.

"Kalau kita baca, kenapa para Kapolri, para mantan Kapolri tidak ngajak dua mantan kapolri lain? Berarti udah jelas dong, dua mantan kapolri yang tidak ikut adalah sumber masalahnya," jelasnya.

Diungkapkannya, kerusakan sistem di Polri saat ini disebabkan oleh dua eks Kapolri yang tak hadir dalam pertemuan dengan Listyo.

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim menerima Rp 2 miliar. Nama sejumlah perwira lain juga tertulis dalam surat ini.-fin/diolah-istimewa

Dia pun menyebut pembentukan Satgassus Polri yang sempat dipimpin Ferdy Sambo sebelum dibubarkan.  

Dikatakan politisi Gerindra ini, Satgassus dibuat oleh Tito Karnavian dan Idham Azis.

"Kalau kita telusuri Sambo, Sambo itu Satgassus. Siapa yang bikin satgassus? Ya Tito ya Idham. Kerusakan yang terjadi hari ini disebabkan dua kapolri yang nggak bagus itu loh. Yang mantan-mantan kapolri nggak mau ngajak mereka," ujarnya.

Ismail Bolong, mantan anggota Polresta Samarinda disebut-sebut terlibat dalam bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim menerima Rp 2 miliar. Nama sejumlah perwira lain juga tertulis dalam surat ini. -fin/diolah-istimewa 

Sumber: fin
Foto: Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim menerima Rp 2 miliar. -fin/diolah-istimewa 
Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar