Gedung Bareskrim Polri Kebakaran di Tengah Isu Suap Tambang Ilegal Komjen Agus Andrianto
Gedung Bareskrim Polri yang terletak di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan dilaporkan kebakaran pada Kamis malam (24/11/2022).
Dikabarkan kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Kabar kebakaran ini sudah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Ruwanto.
"Iya (Gedung Bareskrim Polri kebakaran)," ungkap Ruswanto dikutip dari Vivanews pada Kamis (24/11).
Dia mengatakan bahwa pihak pemadam kebakaran sempat berhasil memadamkan api.
Namun, api kembali muncul pada pukul 22.15 WIB di ruangan badan intel.
Sebanyak 65 personel dan 15 unit mobil pemadam kebakaran pun dikerahkan untuk menaklukkan si jago merah.
Kendati demikian, belum diketahui penyebab kebakaran dan ada tidaknya korban dalam peristiwa ini.
Peristiwa kebakaran ini terjadi di tengah kencangnya isu keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus dugaan beking tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kabareskrim diduga menjadi beking tambang ilegal dengan menerima suap sebanyak Rp6 miliar.
Isu ini pertama kali diungkap oleh Ismail Bolong, seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri.
Melalui video yang viral di media sosial, Ismail Bolong mengaku menjadi beking tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Untuk mengamankan tambang ilegal itu, ia menyetor sejumlah uang kepada Kabareskrim Agus Andrianto.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar," tutur Ismail Bolong.
Selain Agus Andrianto, Ismail juga mengaku memberikan sumbangan senilai Rp200 juta ke Polres Bontang. Dia menyetorkannya ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.
Sumber: populis
Foto:
Gedung Bareskrim Polri Kebakaran di Tengah Isu Suap Tambang Ilegal Komjen Agus Andrianto
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar