Hary Tanoe Memohon Maaf, Ada Apa Yah?
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, memohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek. Pasalnya, pihaknya mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menurut dia terjadi double standar dalam pelaksanaannya. Hary Tanoe mengaku tidak memahami landasan hukum yang digunakan dalam hal penghentian siaran analog di wilayah Jabodetabek, sedangkan di luar wilayah Jabotabek diperkenankan untuk siaran analog.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,"tuli Hary Tanoe di Twitternya, yang dikutip FAJAR.CO.ID, Sabtu (5/11/2022)
Menurut Hary Tanoe, dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.
Secara fakta, bebernya, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.
MNC Group menyadari, kata Hary Tanoe, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Menurut Hary Tanoe, salah satu petitum putusan itu menyatakan secara tegas untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat stragis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya.
Dia menjelaskan, analog switch off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Hary menambahkan, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sumber: fajar
Foto: Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (foto: Instagram)
Hary Tanoe Memohon Maaf, Ada Apa Yah?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar