Hotman Paris Kena Sentil LPSK Soal Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menanggapi pernyataan pengacara Irjen Teddy Minahas, Hotman Paris yang meminta agar LPSK menolak permohonan Justice Collaborator terhadap tersangka AKBP Dody, Linda, dan Arif.
Atas permintaan Hotman Paris, LPSK lantas menyentil pengacara Irjen Teddy. Hotman diminta agar tak mencampuri urusan yang merupakan kewenangan LPSK.
“Jangan campuri urusan kewenangan LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
Edwin menyarankan, sebaiknya Hotman fokus terhadap proses hukum kliennya.
Sebab pengabulan permohohan seorang pelaku untuk membongkar suatu tindak kejahatan atau Justice Collaborator adalah hak progratif LPSK mengabulkannya atau tidak.
“Sebaiknya fokus saja Hotman Paris ke kliennya,” singkat Edwin.
Namun Edwin juga tak mau mempermasalahkan pernyataan Hotman Paris, karena hal tersebut juga merupakan hak yang bersangkutan untuk membela kliennya.
“Ya intinya jangan campuri kewenangan LPSK,” tuturnya.
Sebelumnya, Hotman meminta LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan sejumlah tersangka kasus dugaan peredaran sabu hasil sitaan kasus narkoba di Sumatera Barat.
Hotman juga menyatakan Irjen Teddy MInahasa mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini. Bahkan Hotman menegaskan tak terlibat sama sekali dalam kasus narkoba.
“Jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan justice collaborator Dony, Anita dan satu lagi Arif,” kata Hotman.
Hotman juga berharap berkas perkara klienny itu P19 alias belum lengkap, hingga kasus yang menjerat kliennya itu dicabut dan kembali bertugas di kepolisian.
“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem BAP ulang untuk Teddy Minahasa,” tuturnya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Hotman Paris Hutapea/Net
Hotman Paris Kena Sentil LPSK Soal Justice Collaborator
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar