Jokowi, Presiden yang Kalah Melawan Mafia!
SUDAH 3 kali ganti Kapolri, tetapi mafia segala urusan semakin banyak, malah aparat polisi menjadi mafia kasus perkara, juga tambang.
2 kali ganti Menteri ATR/BPN, target tangkap beking mafia berbagai kasus belum ada yang berhasil ditangkap. Kasus mangkrak semakin menumpuk, kasus lama tidak selesai, maka kasus baru ikut menumpuk.
Ada kasus 60 tahun, 40 tahun, 30 tahun dan akan terus berlama-lama tidak terselesaikan.
Pak Jenderal kumis 100 hari kerja belum tampak terobosannya, diharap mengganti birokrat busuk, malah hanya mampu mengganti seragam kerja kementeriannya.
Seharusnya Pak Hadi benahi personel birokratnya, mengganti pejabat lama dengan wajah baru.
Membenahi aturan kementeriannya, terutama Permen No 6/2013 Pasal 12 keterbukaan tentang warkah.
Pemerintah yang melayani warganya mendahulukan adu data dokumen kepemilikan tanah, bukan memidanakan rakyat pemilik lahan dan selama dipenjara tanahnya dirampas!!!
Di Serang, 4 warga dipenjara dengan Pasal 170 KUHP karena mencabut papan nama PT yang ditancapkan di lahan milik mereka.
Di Cidodol, Kebayoran Lama, Raja Daud ditahan untuk disidang Pasal 167 KUHP karena merusak gembok milik Jimmi Sumitro. Di lahan yang sudah digarapnya 10 tahun.
Saat mereka sibuk mengurus pengadilan, lahan dan dokumennya disita Polda...
OLEH: BEATHOR SURYADI
(Penasihat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI)
Sumber: rmol
Foto: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net
Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Jokowi, Presiden yang Kalah Melawan Mafia!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar