Kejaksaan Agung Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tersangka adalah SW alias ST.
Diungkapkannya tersangka SW alias ST adalah Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu SW alias ST," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 November 2022.
Dijelaskannya, SW berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi.
SW diduga juga telah memberikan sesuatu kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.
SW disebut juga telah menghimpun dana bersama tersangka lain, FTT dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin.
"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin," katanya.
Selain itu, SW juga diduga mengalihkan garam impor yang diperuntukan untuk industri diubah menjadi untuk konsumsi.
Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, terhadap tersangka SW, tim penyidik melakukan penahanan.
"SW ditahan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari mulai 7-26 November 2022," katanya.
Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT. Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Langsung Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri.
Terhadap empat tersangka kasus korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022, penyidik melakukan penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan keempat tersangka ditahan di lokasi yang berbeda.
Tiga tersangka yang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan satu tersangka lainya dutahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," katanya, Rabu, 2 November 2022.
Penetapan Tersangka
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus impor garam industri.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.
Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.
"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.
Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.
Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.
"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.
Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus impor garam.
Saat diperiksa tim penyidik Kejagung, Susi dicecar dengan 43 pertanyaan.
Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Usai diperiksa Susi Pudjiastuti memberikan pernyataannya.
Sebagai bekas pejabat, Susi menyebut adalah hal biasa dipanggil untuk memberikan keterangan.
Dia mengatakan, dipanggil karena dirinya mengetahui tata regulasi niaga garam.
Dan sebagai warga negara yang baik, dirinya pun memenuhi panggilan pihak penegak hukum.
“Saya bekas pejabat dipanggil ada kasus begini, ya biasa. Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik patuh pada hukum, saya datang. Sebagai seseorang yang mengerti itu garam yang diproduksi petani, tata niaga regulasi, ingin ikut serta menjernihkan berikan pendapat dan pandangan pendapat yang saya ketahui sebagai Menteri KP,” katanya, Jumat, 7 Oktober 2022.
Menurut Susi di KKP soal perlindungan untuk petani garam yang memang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016. Karenanya menurutnya, sangat wajib untuk melindungi petani garam.
“Kita wajib melindungi petani garam, harga stabil, petani produksi lebih banyak, jamin harga produksi, itu kepentingan saya, kepentingan bangsa ini. Terakhir ini saya kalau ada orang yang memanfaatkan tata niaga yang rugikan petani harus dapat atensi hukuman yang setimpal, merugikan petani, berarti ambil hak hak petani. Harga petani jatuh karena impor berlebihan kasian petani. Saya hari ini ikut bantu petani, tetep ada, kesejahtarananya. Karena saya bukan pejabat, saya titipkan ke kejagung,” jelas Susi.
Terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut pemeriksaan Susi Pudjiastuti sebagai saksi perkara impor garam nasional.
Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas mantan Menteri KKP.
"Pada hari ini Tim Penyidikan Garam Kejaksaan Agung memanggil Ibu Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara impor garam nasional dalam kapasitas beliau sebagai mantan menteri KKP," katanya.
Kuntadi menyebutkan Susi dimintai konfirmasi soal latar belakang serta prosedur dalam penentuan kuota impor garam.
"Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana cara menentukan kuota impor garam," tambahnya.
Sumber: fajar
Foto: SW alias ST, tersangka baru kasus impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung
Kejaksaan Agung Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar