Breaking News

Kritik Kebijakan Second Home Visa, Hensat: Urgensinya Apa yah?


Pengamat Komunikasi Politik Hendri Budi Satrio mengkritik kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Handri Satrio alias Hendsat mempertanyakan urgensi dari kebijakan yang baru saja diluncurkan tersebut.

“Belum perlu ah kebijakan second home visa di Indonesia. Urgensinya apa ya?,” ucapnya dalam keterangannya, Selasa, (1/11/2022).

Diketahui kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, (25/10/2022).

Menjelang pelaksanaan KTT G20, second home visa diluncurkan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya.

Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.” jelas Widodo.

Sumber: fajar
Foto: Hendri Satrio (foto: dok Istimewa)
Kritik Kebijakan Second Home Visa, Hensat: Urgensinya Apa yah? Kritik Kebijakan Second Home Visa, Hensat: Urgensinya Apa yah? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar