Breaking News

Nikita Didakwa Rugikan Dito Rp 17,5 juta, Tak Laku Jual Sepatu Hermes Gegara InstaStory


Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik saksi pelapor Dito Mahendra terkait unggahannya di Instagram Story.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita membuat Dito rugi.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp17.500.000,” ujar Jaksa Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra. Senin (14/11/2022).

Slamet mengatakan kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.

Pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB, saksi Melisa bertemu Dito Mahendra dan Haerul Yusi. Melisa merupakan rekan bisnis Dito bertemu keduanya dengan niat untuk mencari sepatu.

Kemudian, Dito menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp17,5 juta kepada saksi Melisa sehingga saksi Melisa tertarik. Tindak lanjut bisnis itu, pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, rekan Dito, Haerul Yusi, mendatangi apartemen Melisa di Jakarta Barat untuk mengambil uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta. Tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (18/5/2022) pukul 15.59 WIB, Melisa yang menjadi follower akun Instagram terdakwa Nikita Mirzani bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar unggahan foto Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah di InstaStory.

“Melisa kemudian menghubungi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan melalui Haerul Yusi sebesar Rp 5 juta,” ujar Slamet.

Atas kejadian itu, Dito melaporkan Nikita ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.

Sumber: inilah
Foto: Nikita Mirzani/Net
Nikita Didakwa Rugikan Dito Rp 17,5 juta, Tak Laku Jual Sepatu Hermes Gegara InstaStory Nikita Didakwa Rugikan Dito Rp 17,5 juta, Tak Laku Jual Sepatu Hermes Gegara InstaStory Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar