Pakar Hukum: Rekening Brigadir J jadi Pintu Masuk Pidana Lainnya Seperti TPPU
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan bahwa rekening Brigadir Yosua Hutabarat bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menemukan dugaan tindak pidana lainnya.
Rekening milik Yosua Hutabarat ini memang menarik usai dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank atas rekening Brigadir J, Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi tertanggal 18 Agustus 2022 menyebut kalau di dalam rekening itu terdapat nilai Rp 99,9 triliun dengan jenis transaksi debet.
“Angka inilah patut diduga sebagai saldo ataupun lalu lintas transaksi dari rekening Brigadir Yosua,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/11).
Adapun surat itu ditandatangani Asisten PNC BNI Cabang Cibinong, Bogor, Anita Amalia Dwi Agustine yang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Selanjutnya ada fakta lain pula yang masih ada relevansinnya dengan kelanjutan kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022, baru muncul surat permintaan penghentian sementara transaksi pada rekening sesuai surat PPATK pada bulan Agustus dengan Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022 agar Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari,” ungkap Azmi.
Untuk itulah, Azmi berpandangan bahwa fakta dan keadaan ini menarik ditelusuri guna menemukan apakah rekening ini hanya atas nama, tapi fungsi rekening tersebut bukan Brigadir J yang menjalankannya.
Misalnya, kata Azmi, patut diduga sebagai rekening pencucian uang atau penyembunyian transaksi. Bagi Azmi, pelacakan transkasi rekening ini dapat membantu kausalitas dan motif ditembaknya Brigadir J.
Untuk itu, menurut Azmi, kepolisian atau kejaksaan dapat kembali masuk melakukan penyidikan yang lebih komprehensif terkait rekening ini, guna mengetahui asal muasal uang dengan transaksi sejumlah 99,9 triliun dimaksud termasuk menemukan pihak pihak yang mengendalikan rekening ini.
"Yang perlu ditekankan disini adalah uang 99,9 triliun itu berasal dari mana, sebelumnya dan digunakan untuk apa? Ini PR utamanya penyidik,” ujar Azmi.
“Tidak boleh buka keterbukaan setengah-setengah, agar semuanya jelas dan transparansi harus dibuka untuk umum. Ini momentum untuk memperbaiki wajah lembaga penegakan hukum,” kata dia lagi.
Dengan begitu, bank bisa juga membuka begitupun keluarga Brigadir J dapat meminta rekening koran untuk melihat hal-hal detailnya, karena akan terlihat Informasi lalu lintas yang terdapat di rekening koran mengenai jumlah saldo awal-akhir, arus debit-kredit, melihat keseluruhan daftar transaksi hingga mutasi rekening melalui mobile application, website bank, atau melalui mesin ATM termasuk bunga bank, dan biaya administrasi, dari mana asal dana, sehingga jika benar nilai uang ini ada maka dapat dimaknai lalu lintas rekening Brigadir J ini sibuk sekali dan nilainya sangat besar.
“Penyidik harus segera melakukan penyitaan dan penyidikan lebih luas terkait rekening Josua ini termasuk dibukanya catatan atau menelusuri rekapan transaksi atas rekening almarhum Brigadir J agar dapat terlihat transaksi- transaksi apa saja yang ada dari sini termasuk apakah dari lalu lintas rekening ini juga dapat dijadikan sebagai kasus skandal bisnis besar, ataupun adakah kejahatan terorganisir maupun kejahatan pencucian uang dan dugaan pengumpulan uang kejahatan bisnis ilegal,” demikian Azmi.
Sumber: rmol
Foto: Sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat/Net
Pakar Hukum: Rekening Brigadir J jadi Pintu Masuk Pidana Lainnya Seperti TPPU
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar