Breaking News

Pertemuan Firli dengan Lukas Disebut Langgar UU KPK, Tokoh NU: Harus Dipecat


Kader PKB, Umar Hasibuan, mengomentari soal kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Gus Umar-sapaannya menuturkan, Firli Bahuri jelas melanggar UU KPK sehingga ia mendesak agar Firli segera dipecat.

“UU KPK tegas melarang Pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Firli jelas melanggar UU KPK, harus dipecat,” ucapnya dalam unggahannya, Sabtu, (5/11/2022)

Menurutnya, jika Firli tak dipecat, UU KPK sama saja tak berguna.

“Jika tidak dipecat itu tandanya UU KPK tak berguna. Yang dilakukan Firli fatal,” tandasnya.

Dalam akunnya sempat dibagikan isi UU KPK pasal 36 yang menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
  1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak iain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KOK dengan alasan apa pun
  2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan
  3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawes ateu pengurus koperasi, dan jabatan profesi lannya stau kegiatan leinnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Diketahui pemeriksaan Lukas berlangsung selama 90 menit di kediamannya di daerah Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis, (3/11/2022).

KPK didampingi Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen Muhammad Saleh Mustafa, Kepala BIN Papua Mayjen TNI Gustav Irianto.

Sumber: fajar
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri Menemui Lukas Enembe/Net
Pertemuan Firli dengan Lukas Disebut Langgar UU KPK, Tokoh NU: Harus Dipecat Pertemuan Firli dengan Lukas Disebut Langgar UU KPK, Tokoh NU: Harus Dipecat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar