Breaking News

PKS 'Dibisiki' Info Pemerintah Revisi UU IKN Supaya Bisa Pakai APBN Danai Pembangunan Ibu Kota Nusantara


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku mendapat informasi, pemerintah berniat memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mendanai pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). 

Salah satu caranya dengan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Adapun Fraksi PKS merupakan salah satu fraksi yang menolak usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN.

"Saya mendengarnya seperti itu (revisi UU IKN untuk memasukkan APBN sebagai sumber pendanaan pembangunan IKN)," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, hal tersebut menambah panjang alasan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN. 

Terlebih, produk legislasi itu belum satu tahun disahkan sebagai undang-undang.

"Kita menolak karena bagi kami itu bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. UU-nya baru, belum dijalankan sudah revisi," kata Mardani.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu menyinggung kondisi ekonomi global yang tak menentu. 

Menurutnya, jika pemindahan ibu kota negara terus dipaksakan, justru hanya akan membenani ekonomi dalam negeri.

"Kalau mau pindah monggo, tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya ataupun anggarannya. Berat sekali. Fokus saja jagain rakyat," kata Mardani.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

Padahal perundang-undangan tersebut belum berumur satu tahun sejak disahkan pada pertengahan Januari 2022.

Usulan revisi UU IKN itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, pada Rabu (23/11).

Menurut Yasonna, usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Yasonna.

Usulan revisi UU IKN tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Yasonna mengungkapkan, salah satu urgensi pemerintah merevisi UU IKN yaitu untuk penguatan otorita ibu kota negara, yang akan menjadi kepala pemerintahan IKN Nusantara.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal," katanya.

Adapun penguatan otorita yang dimaksud mencakup pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

"Setelah berjalan kita lihat ada perlu penguatan-penguatan yang kita lakukan, supaya mimpi besar kita untuk membuat sebuah ibu kota negara ini bisa terwujud," kata Yasonna.

Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar Baleg DPR RI dapat mempertimbangkan agar revisi UU IKN dapat masuk dalam daftar daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Sebanyak dua fraksi menolak revisi UU IKN yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.

Sumber: era
Foto: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net
PKS 'Dibisiki' Info Pemerintah Revisi UU IKN Supaya Bisa Pakai APBN Danai Pembangunan Ibu Kota Nusantara PKS 'Dibisiki' Info Pemerintah Revisi UU IKN Supaya Bisa Pakai APBN Danai Pembangunan Ibu Kota Nusantara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar