Putri Candrawati Bantah Pernah Suruh Brigadir J Cari Bayi Laki-laki untuk Diadopsi
Putri Candrawati membantah pernah menyuruh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencari bayi laki-laki di keluarganya untuk diadopsi. Kesaksian tersebut dilontarkan oleh adik Yosua, Yuni Artika Hutabarat saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa (1/11).
“Sedikit menegaskan untuk ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua,” kata Putri.
Selain itu, Putri juga membantah menunjukan langsung Yosua menjadi ajudan pribadinya. Keputusan itu diambil oleh Ferdy Sambo selaku atasan Yosua.
“Suami saya (Sambo) menunjuk dia (Yosua) untuk mengganti saudara Ricky yang akan pergi ke Magelang untuk menemani sementara anak saya bersekolah di Magelang,” jelasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: fajar
Foto: Tersangka Putri Candrawati saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN
Putri Candrawati Bantah Pernah Suruh Brigadir J Cari Bayi Laki-laki untuk Diadopsi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar