Saling Serang Komjen Agus Andrianto Vs Ferdy Sambo Soal Isu Suap Tambang Ilegal, Pengamat Sebut Ada 'Alibi'
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sempat menuding balik mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menerima suap dari kegiatan tambang batu bara diduga ilegal.
Ferdy Sambo bahkan disebut-sebut menerima suap dari mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong.
Sambo juga sebelumnya sudah membenarkan ada penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.
Meski demikian, Sambo tidak secara detail mengungkap keseluruhan dari dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri itu.
Disebutkan oleh Sambo, ia meminta agar kelanjutan dugaan itu dapat disampaikan kepada petugas yang memang punya kewenangan di dalamnya.
Diketahui bahwa sudah tersebar adanya laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri dengan nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tanggal 7 April 2022.
Dalam poin H, Aiptu Ismail Bolong tertulis telah memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri untuk diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter.
Uang koordinasi itu disebut telah diserahkan sebanyak 3 kali, mulai dari bulan Oktober, November hingga Desember 2021 sebanyak Rp 3 M setiap bulan dengan maksud untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Ismail Bolong mengaku mengepul serta menjual batubara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Luar biasanya, Ismail Bolong bisa mendapat keuntungan hingga sekitar Rp 5 M-Rp 10 M per bulannya.
Tak berhenti sampai disitu, Ismail Bolong juga mengungkap bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Cara koordinasi yang dilakukan adalah dengan menyetor uang sebanyak tiga kali.
Untuk pemberian uang yang pertama, disetor pada bulan September 2021 sebanyak Rp 2 M, bulan Oktober 2021 - Rp2 M, dan bulan November 2021 - Rp2 M.
Akan tetapi Komjen Agus sudah memberi bantahan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tambang batu bara ilegal.
TANGGAPAN PENGAMAT TERKAIT BANTAHAN KOMJEN AGUS ANDRIANTO
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengira adanya sikap yang tak dihormati dari hasil pemeriksaan Propam Polri.
Komjen Agus Andrianto akhirnya menyerang balik kubu Ferdy Sambo--Tangkapan layar/polri.go.id/Tribatanews.polri.go.id
Hal tersebut dikarenakan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membantah keterangan Ismail Bolong di laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri bernomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
"Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam," ujar Bambang pada Jumat, 25 November 2022.
Bantahan itu disebut Bambang tak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan dari dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Bahkan Bambang menilai bantahan Komjen Agus hanya sebagai sebuah alibi dari orang yang diduga terlibat pidana.
Contohnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang sempat dibantah Ferdy Sambo hingga dibuat rekayasa dengan para kelompoknya.
"Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," pungkas Bambang.
Bambang yakin ada kebenaran dalam surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadivpropam Polri tanggal 7 April 2022.
Hal tersebut dikatakan karena secara logika Ferdy sambo dan Hendra Kurnaiwan masih belum memiliki motif untuk menjatuhkan Kabareskrim serta kolega saat surat itu ditandatangani.
"Ini dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut," tandasnya.
Sumber: disway
Foto: Saling Serang Kabareskrim Vs Ferdy Sambo Soal Isu Tambang Ilegal-Kolase/Canva-@agusandrianto/Disway
Saling Serang Komjen Agus Andrianto Vs Ferdy Sambo Soal Isu Suap Tambang Ilegal, Pengamat Sebut Ada 'Alibi'
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar