Breaking News

Tragedi Kanjuruhan Tak Akan Terjadi Kalau Penyelenggara Liga Paham UU Keolahragaan


DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memasifkan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sebab, pengelolaan olahraga saat ini terkesan hanya berorientasi pada hasil akhir atau prestasi semata.

Padahal, untuk mencapai sebuah prestasi dalam bidang keolahragaan membutuhkan sistem, pendidikan, pembinaan, dan peranan masyarakat dalam industri sport science.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan, pada kenyataannya Pemerintah Pusat dan Daerah masih belum paham terhadap keberadaan UU tersebut. Bahkan, organisasi induk sepak bola Indonesia, PSSI tidak mengetahui UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Makanya kita (bersama) Kemenpora untuk segera melalukan sosialisasi di seluruh daerah. Itu sebabnya kita bukan hanya merevisi, tapi merombak semua UU Olahraga," kata politikus Partai Demokrat itu kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (12/11).

Dede menyakini apabila UU yang berisikan 23 bab dan 110 pasal itu diterapkan oleh panitia Liga 1, insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang itu tidak akan terjadi.

"Peristiwa yang mengakibatkan bencana kemanusiaan itu tidak akan terjadi jika UU Keolahragaan ini dibaca dan dilaksanakan oleh liga," tegasnya.

Sebab dalam UU tersebut telah diatur peranan penyelenggara, klub, dan lainnya. Akan tetapi, keengganan atau kemalasan dalam membaca UU ini mengakibatkan adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Makanya kami minta segera buat SOP penyelenggaraan sepak bola yang mengacu pada UU ini. Kalau liga mau main lagi SOP ini harus jalan dan sudah dibentuk task force dalam penyusunan diharapkan akhir november ini selesai dan liga bisa main lagi," tutupnya.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Tragedi Kanjuruhan Tak Akan Terjadi Kalau Penyelenggara Liga Paham UU Keolahragaan Tragedi Kanjuruhan Tak Akan Terjadi Kalau Penyelenggara Liga Paham UU Keolahragaan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar