13 Polisi di Jambi Dipecat, 6 di Antaranya Terkait Kasus Narkoba
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono tidak akan ragu menandatangani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jajarannya yang melakukan pelanggaran.
"Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota Polri yang tidak layak lagi bertugas," kata saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Jambi, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, sekecil apapun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin dan ditindak tegas.
"Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku, ketika memang ada anggota Polri yang tidak layak lagi menjadi anggota Polri," ujar Kapolda.
Namun begitu, lanjut Rusdi, tentunya melalui proses yang diatur dalam organisasi.
"Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota Polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ya kita lakukan," ucapnya.
Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara ditengah masyarakat.
Dari data yang didapat, 13 personel Polda Jambi yang di-PTDH selama 2022 ini terbanyak di Polres Kerinci, yakni 4 personel.
Kemudian Polres Muarojambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel. Sedangkan di Polresta Jambi 1 personel.
Sementara personel yang di PTDH kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel, dan pidana 1 orang.
Sumber: okezone
Foto: Kapolda Jambi Irjen Rusi Hartono. (MNC Portal/Azhari Sultan)
13 Polisi di Jambi Dipecat, 6 di Antaranya Terkait Kasus Narkoba
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar