5 Fakta Manusia Silver Dinyatakan 'Haram', Termasuk Memberi Uang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan 'manusia silver'. Tak hanya itu MUI Sumut juga mengharamkan masyarakat memberi uang ke mereka.
"Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," tulis MUI Sumut dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (29/12/2022).
1. Hasil Ijtima
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022.
Dalam Ijtima Ulama itu, MUI Sumut mengeluarkan delapan fatwa, salah satunya tentang manusia silver.
2. Manusia Silver Disarankan Cari Pekerjaan Lain
Dalam fatwanya MUI menilai bahwa pekerjaan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karenanya, mereka diminta untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan halal.
"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," ujar Maratua Simanjuntak.
3. Alasan Menjadi Haram
Dia pun memaparkan empat alasan kenapa pekerjaan manusia silver haram, yaitu karena menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh, menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.
Di samping itu, MUI Sumut juga mendesak negara bertanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu.
4. Tanggapan MUI Pusat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menanggapi terkait fatwa haram terhadap manusia silver yang dikeluarkan MUI Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dia mengatakan pada prinsipnya sebagai makhluk sosial, manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan dan juga memastikan situasi sosial selalu kondusif.
Lalu hal-hal terkait aktivitas yang berdampak pada ketidaktertiban sosial misalnya menghalangi jalan, menghalangi mobilitas orang, mencorat-mencoret di tempat publik, mencorat-mencoret tubuh tidak pada tempatnya itu dinilai Niam juga mengganggu ketertiban. Dimana ketertiban itu tidak hanya terkait publik, tetapi ketertiban pada personal yang berdampak publik juga perlu ditertibkan.
"Prinsip muamalah boleh asal tak ganggu orang, atau mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Tapi kalau menganggu aktivitas sosial menjadi terlarang hukumnya haram jadinya,"kata Niam saat ditemui wartawan di Jakarta MUI pusat, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
5. Fatwa Mengikuti Zaman
Asrorun Niam menyampaikan fatwa tersebut dapat menjadi jawaban atas masalah yang muncul dan sangat terkait dengan kondisi faktual saat ini. Sebab, pembuatan fatwa bersifat kondisional dan kekinian mengikuti perkembangan zaman.
Namun dia menyatakan pengecatan badan untuk atraksi maupun seni tak diharamkan. Sebab memiliki nilai dan tak menggangu ketertiban masyarakat.
"Kalau di tempat yang lain dianggap sebagai sesuatu yang biasa, kemudian itu diterima sebagai value. Atau misalnya manusia silver untuk kepentingan atraksi misalnya, kan berbeda hukumnya manusia silver yang ganggu jalanan,"ujarnya.
"Tapi kalau dia menjalankan aktivitas untuk dijalanan kemudian secara umum yamg kita kenal dia ganggu ketertiban itu terlarang dimanapun. Makanya harus dilihat kondisi faktual, enggak bisa di generalisasi,"kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pemerintah khususnya dinas sosial (dinsos) untuk dapat menyelesaikan fenomena manusia silver. Sebab kemunculannya semakin banyak tak hanya di kota-kota besar, manusia silver ini mengecat tubuhnya untuk meminta-minta.
"Ya ditertibkan, ini problem sosial. Makanya bukan hanya sekadar fatwa tapi dinsos menyelesaikan masalah sosial itu,"tuturnya.
Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
5 Fakta Manusia Silver Dinyatakan 'Haram', Termasuk Memberi Uang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar