Adhie Massardi: Jika RKUHP Disahkan Saat Sambo Masih jadi Kadiv Propam, Pasti Banyak yang Ditangkapi
Aktivis senior Adhie Massardi menganggap bahwa saat ini yang diperlukan ialah Undang-undang etika pejabat publik.
Karena menurut jurubicara presiden keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, mereka yang duduk di lembaga negara seharusnya menjaga kehormatan intitusi dengan berperilaku baik.
Adhie sendiri setuju dengan RKUHP yang baru disahkan ini jikalau tujuannya ialah untuk menjaga kehormatan kekuasaan umum alias jabatan publik. Akan tetapi menurut dia, kewajiban itu bukan dibebankan kepada rakyat melainkan harus dipegang oleh orang yang diberikan amanah jabatan publik.
“Tugas publik itu ngawasi agar kesucian itu terjaga. Lha yang jaga ingatkan malah diancam penjara. Apa bedanya dengan zaman penjajahan,” ujar Adhie kapada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (6/12).
Idealnya, kata Adhie, pasal 349 pada RKUHP ini seperti kasus Ferdy Sambo, pejabat publik yang tidak bisa menjaga kesucian institusinya dihukum berat.
“Sialnya di neo KUHP pasal 349 justru rakyat yang kritik yang dipenjara,” ujar Adhie.
Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini kemudian memberikan contoh bagaimana pasal 349 ini diterapkan dengan seharusnya ketika, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggalang opini publik agar bisa menjadi dorongan sehingga kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo ini terkuak.
“Jika neo KUHP ini sudah disahkan pada waktu itu, pak Kadiv (Propam) Jenderal Sambo (Satgassus) bisa tangkapi banyak orang yang baru bisa duga-duga. Dengan tuduhan menghina Polri.
Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan RKUHP yang baru dimana di dalamnya mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah, dan lembaga negara.
Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Sumber: rmol
Foto: Adhie Massardi/Net
Adhie Massardi: Jika RKUHP Disahkan Saat Sambo Masih jadi Kadiv Propam, Pasti Banyak yang Ditangkapi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar