Anies dan NasDem Dilaporkan ke Bawaslu dan KPU, Ini Alasannya
Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Calon Presiden pilihan NasDem, Anies Baswedan yang dinilai sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.
Anies dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," ujar Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022).
Husni mengatakan, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.
Hal ini juga akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. "Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," katanya.
Karena itu, Husni mendesak Bawaslu mengambil tindakan tegas dalam bentuk melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye politik Anies Baswedan, seperti menggunakan relawan untuk memberikan dukungan kepada dirinya sebagai Presiden Tahun 2024 di Masjid Baiturrahman Aceh, dimana tindakan tersebut sudah mengarah pada penggunaan politik identitas, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa.
"Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan," jelasnya.
Selain itu, Husni meminta agar agar KPU menegakan aturan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat-tempat terlarang lainnya digunakan sebagai lokasi kampanye politik, terutama penggunaan politik identitas, meski hal tersebut dilakukan sebelum dimulainya tahapan kampanye Pemilu.
"Kami minta KPU untuk menolak penetapan Partai NasDem sebagai Peserta Pemilu 2024 dan pendaftaran kandidat Capres Anies Baswedan, karena secara nyata melakukan praktik politik identitas di tempat ibadah," katanya.
Bagi APCD, KPU harus tegas terhadap seluruh masyarakat terkait larangan penggunaan Masjid Baiturrahman Aceh seperti yang dilakukan Anies Baswedan dan tempat terlarang lainnya untuk kampanye politik. "Harus tegas dong karena tindakan ini kan sudah mengarah pada penggunaan politik identitas, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa," jelasnya.
Sumber: tvonenews
Foto: Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan NasDem dan Anies Baswedan ke Bawaslu RI. [foto : Istimewa]
Anies dan NasDem Dilaporkan ke Bawaslu dan KPU, Ini Alasannya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar