Bakal Diperlakukan seperti Raja, Pasal Kumpul Kebo Tak Berlaku Bagi Wisatawan Mancanegara?
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) lalu dianggap berpotensi mengancam privasi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia.
Merespon hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjamin wisatawan yang datang ke Indonesia akan memperoleh pengalaman yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Sebelumnya, pasal berkaitan larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan menjadi polemik di beberapa negara, salah satunya Australia.
“Selama tiga hari ini (setelah pengetokan palu RKUHP di DPR RI), luar biasa perhatian publik, media, dan netizen terhadap (pasal-pasal dalam RKUHP) khususnya di sektor pariwisata. Semua sudah memberikan opini dan aspirasi, semua kita tampung dan kita berikan klarifikasi bahwa pariwisata Indonesia sangat menghormati tamu karena ini budaya bangsa kita,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/12/2022).
Di Indonesia, lanjutnya, tamu (wisatawan) dianggap sebagai raja sehingga bakal diperlakukan sebaik mungkin karena tanah air sangat menghargai hak-hak wisatawan.
Setelah KUHP disahkan, pihaknya mengirimkan tim ke pasar-pasar utama wisatawan mancanegara (wisman).
Pertama di Australia, Sandiaga menurunkan Deputi Bidang Pemasaran yang kemudian melaporkan langsung bahwa tidak ada pembatalan yang signifikan terkait kedatangan wisman dari Negeri Kangguru ke Indonesia per Jumat (9/12). Kemudian di Singapura, Malaysia, dan India yang dikatakan belum ada laporan tentang pembatalan pula per Jumat (9/12).
Di dua bandara utama Indonesia untuk kedatangan wisman, Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, justru ada peningkatan jumlah wisman yang datang.
Mengenai pasal hukum di dalam RKHUP yang sudah disahkan, dia mengajak berbagai pihak untuk bersatu padu sebagai bangsa menyosialisasikan bahwa Indonesia sangat terbuka bagi wisatawan.
“Karpet merah untuk wisatawan,” ungkap Menparekraf.
Dalam Sidang Kabinet dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (6/12), diinstruksikan kunjungan wisman terutama dari Australia, India, Singapura, Malaysia, Inggris, dan Amerika Serikat harus ditingkatkan.
Begitu pula dengan para investor yang hendak menanamkan modal terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Kata Sandiaga, Indonesia sangat terbuka dengan investasi karena tujuan pemerintah membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan.
Menparekraf menyatakan telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12), dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.
Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf tanah air meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal RKUHP, salah satunya mengenai larangan kumpul kebo.
“Seandainya ada masukan maupun perbaikan-perbaikan terkait RKUHP, bisa dilakukan dalam tiga tahun ke depan sebelum hukum ini berlaku sebagai panduan,” ujar dia.
Sumber: suara
Foto: ILUSTRASI Wisatawan Mancanegara di Candi Borobudur. (ANTARA)
Bakal Diperlakukan seperti Raja, Pasal Kumpul Kebo Tak Berlaku Bagi Wisatawan Mancanegara?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar