Breaking News

Berpotensi Cacat Hukum, Hari Ini Partai Masyumi Gugat PKPU ke MA


Partai Masyumi akan menggugat Peraturan KPU yang mengatur Pelaksanaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA) Selasa besok (6/12).

Partai Masyumi akan mengajukan Judicial Review Peraturan KPU 4/2022 yang dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Sikap politik itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Masyumi Ristiyanto, Senin (5/12).

Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, itu menyatakan bahwa Peraturan KPU 4/2022 yang mengatur proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam bentuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) berpotensi batal demi hukum. Alasannya, karena bertentangan demean hierarki Perundang Undangan dan bertentangan dengan Kewenangan KPU.

"Bahwa KPU hakikatnya adalah lembaga pelaksana norma hukum bukan lembaga pembuat norma Hukum," demikian kata Ristiyanto.
Lebih lanjut Ristiyanto menjelaskan, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan Peraturan KPU yang ada saat ini, maka legalitas Pemilu 2024 akan dipersoalkan legalitasnya.

"dan ini  akan mencederai kehidupan demokrasi Indonesia," pungkasnya.

Ristiyanto menjelaskan rencananya pendaftaran Judicial Review Partai Masyumi ke Mahkamah Agung akan dipimpin oleh Ketua Umum Partai Masyumi, Ahamd Yani.

Sumber: rmol
Foto: Partai Masyumi saat daftarkan partainya ke KPU RI pada Agustus lalu/RMOL
Berpotensi Cacat Hukum, Hari Ini Partai Masyumi Gugat PKPU ke MA Berpotensi Cacat Hukum, Hari Ini Partai Masyumi Gugat PKPU ke MA Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar