Bharada E Bisa Lolos dari Hukum Tindak Pidana Karena Hanya Jadi Tumbal Ferdy Sambo, Begini Kata Ahli
Psikologi forensik Reza Indragiri sempat hadir di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagai saksi ahli.
Reza lalu menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility seseorang dalam psikologi forensik dintinjau kepada dua hal.
Adalah kompetensi kognitif yang berarti membahas pemahaman terdakwa, apakah dia paham dengan tindakannya saat melakukan hal tersebut.
Lalu yang kedua adalah volitional competence atau kompetensi kehendak, yang mengacu pada kehendak yang bersangkutan ketika melakukan aksi pidana.
"Dengan memperhatikan dua faktor kompetensi ini, maka kemungkinannya ada 3 terkait dengan pertanggungjawaban," tutur Reza, Selasa (27/12).
"Pertama, ketika seorang dianggap paham dan berkehendak penuh atas perbuatan itu maka dia dinyatakan criminally responsible. Dia bertanggung jawab penuh, salah total pokoknya dianggap salah," jelasnya.
Sementara itu, jika terdakwa tak memiliki pemahaman dan tak memiliki kehendak sama sekali, maka not criminal responsible atau tak bertanggung jawa secara pidana.
Dalam hal itu, maka terdakwa secara pidana dinyatakan tidak bersalah. Akan tetapi, hal tersebut disebut Reza akan menjadi kompleks ketika adanya dinamika antara pemahaman dengan kehendak.
"Kalau situasinya di tengah ini, berarti ada kemungkinan dia statusnya adalah partially responsible. Dia bertanggung jawab secara pidana, tapi pertanggung jawabannya hanya sebagian. Apakah bagian itu setengah, sepertiga, seperempat, itu silahkan Majelis Hakim tinjau," tutur Reza.
Sehubungan dengan kasus yang menimpa Bharada E, Reza menyampaikan bahwa terdakwa masuk ke dalam tipe ketiga, yakni partially responsible.
"Hitung-hitungan di atas kertas, tampaknya Richard Eliezer ini adalah partially responsible, maksimal partially responsible," ungkap Reza.
Akan tetapi, Reza bahkan menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari hukum tindak pidana. Hal itu disebut dengan mempertimbangkan sejumlah unsur yang meringankan Eliezer.
"Tapi tidak menutup kemungkinan not criminally responsible/dinyatakan tidak bersalah, kalau misalnya kita pertimbangkan ada unsur pemaaf, unsur penghapus, hal-hal yang meringankan dan seterusnya. Itu yang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," tuturnya.
Sumber: populis
Foto: Richard Eliezer (Bharada E)/Net
Bharada E Bisa Lolos dari Hukum Tindak Pidana Karena Hanya Jadi Tumbal Ferdy Sambo, Begini Kata Ahli
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar