Buntut Iptu Umbaran Wibowo Nyamar Jadi Wartawan, Dua Organisasi Ini Murka ke Dewan Pers, Singgung Soal Cara Kotor Polri
AJI dan LBH Pers geram atas Iptu Umbaran Wibowo yang menyamar sebagai wartawan selama 14 tahun.
Iptu Umbaran Wibowo yang sejatinya merupaka seorang intel itu dinilai merupakan cara-cara kotor Polri memasukkan anggotanya sebagai penyusup ke institus media.
“Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Menurut Samito, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Di mana dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat dalam pengawasab dan kritikan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, Sasmito mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini seca tuntas, serta menyelidik kasus tersebut secara transpran.
“Serta memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
“Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang,” tandasnya lagi.
Selain itu, kata Sasmito, Dewan Pers harus mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif.
Dewan Pers juga harus mempunyai kredibel untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
“Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri,” ujarnya.
Seperti dikatahui, Iptu Umbaran Wibowo pernah ditempatkan sebagai Intelijen Khusus (Intelsus) Polda Jateng. Namanya tercatat di Dewan Pers.
Dilansir dari laman resmi dewanpers.or.id, nama Umbaran Wibowo tercatat bertugas di TVRI Jateng.
Nama Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan madya dengan nomor anggota 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.
Artinya, Iptu Umbaran Wibowo lulus sebagai wartawan madya di Dewan Pers pada tahun 2018.
Berdasarkan data tersebut, Iptu Umbaran Wibowo lahir pada tanggal 19 Oktober 1984.
Dengan begitu, Iptu Umbaran Wibowo yang bertugas menyamar selama 14 tahun menjadi wartawan TVRI.
Sumber: pojoksatu
Foto: Iptu Umbaran Wibowo Kapolsek Kradenan eks wartawan TVRI Jateng (ist)
Buntut Iptu Umbaran Wibowo Nyamar Jadi Wartawan, Dua Organisasi Ini Murka ke Dewan Pers, Singgung Soal Cara Kotor Polri
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar