Buntut Pelaporan Anies Baswedan, Bawaslu: Aktivitas Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, Rahmat Bagja, mengimbau seluruh pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Ia turut mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu bisa dijerat sanksi pidana,” kata Rahmat dalam keterangannya, Senin, 12 Desember 2022.
Imbauan ini disampaikan menanggapi laporan dari warga sipil berinisial MT pada 7 Desember 2022. Rahmat menyebut MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden dengan terlapor AB alias Anies Baswedan.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh,” kata dia.
Rahmat menyebut Bawaslu telah mengkaji laporan MT untuk mengecek syarat formal dan materiil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Mulanya, hasil pengecekan menunjukkan laporan MT dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil.
Musababnya, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu mengingat Komisi Pemiihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta Pemilu. Bawaslu, kata Rahmat, kemudian memberikan kesempatan kepada pelapor hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
Dugaan pelanggaran ini di antaranya pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atau tindak pidana Pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan.
“Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa yang dilaporkan dengan mendatangi pihak terkait,” kata Rahmat.
Calon Presiden usungan Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan oleh warga sipil ke Bawaslu karena disebut berkampanye di tempat ibadah saat menyambangi Aceh pada 2 Desember 2022 lalu. Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, membantah jika Anies berkampanye saat melangsungkan safari politik ke Serambi Mekkah.
“Pertama, tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya NasDem. Lalu di mana kampanyenya?,” kata Willy saat dihubungi, Rabu, 7 Desember 2022.
Dia turut membantah jika Anies memanfaatkan tempat ibadah untuk kampanye. Menurut Willy, Anies saat itu kebetulan sedang salat di masjid. Masyarakat kemudian datang untuk bersua dan berswafoto dengan bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?,” kata dia.
Willy mengatakan safari politik Anies ke berbagai daerah dimaksudkan untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat. “Kalau sambutannya luas dan besar, ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies,” ujarnya.
Anies Baswedan menyambangi Serambi Mekkah pada 2-3 Desember 2022. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menerangkan sambutan masyarakat Aceh menyambut Anies luar biasa.
“Luar biasa animo dari masyarakat,” kata Ali kepada Tempo, Sabtu, 3 Desember 2022.
Sumber: tempo
Foto: Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan/Net
Buntut Pelaporan Anies Baswedan, Bawaslu: Aktivitas Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar