Dilaporkan ke DKPP, Idham Holik Bantah Pernyataan "di Rumah Sakitkan" Bentuk Intimidasi
Laporan yang dimasukkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang mengklaim diintimidasi, ditanggapi pimpinan KPU RI.
Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai salah seorang yang turut dilaporkan ke DKPP, membantah melakukan intimidasi kepada KPUD sebagaimana disampaikan Pelapor ke DKPP.
Utamanya, dijelaskan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini, adalah terkait dengan kata-kata "di rumah sakitkan" yang disebut oleh pelapor sebagai salah satu bentuk intimidasi kepada KPUD.
"Enggak, itu dalam rangka bercanda saja, enggak ada tendensi apapun," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).
Ia menuturkan, kata-kata yang disampaikannya dalam acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU se-Indonesia yang digelar di Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 2 Desember 2022 adalah terkait dengan kerja-kerja KPU RI.
"Saya bicara di depan ketua dan anggota KPU RI di depan Sekretaris KPU RI beserta pejabat struktural dan anggota KPU seluruh Indonesia lebih dari 5.341 orang, dan Mas August Mellaz (Anggota KPU RI) menyaksikan sendiri apa yang saya sampaikan," urai Idham.
"Dan itu tidak ada kaitannya apapun berkaitan dengan verifikasi parpol. Itu adalah forum konsolidasi nasional berkaitan dengan kinerja," sambungnya menambahkan.
Maka dari itu, Idham memastikan bahwa apa yang disampaikannya terkait dengan kata-kata "di rumah sakitkan" adalah bentuk candaan yang disambut gelak tawa serta tepuk tangan oleh ribuan anggota KPUD yang hadir dalam acara Konsolnas KPU se-Indonesia tersebut.
Bahkan, dirinya memastikan bahwa terdapat bukti konkret mengenai situasi yang terjadi pada saat dirinya berbicara dalam acara tersebut.
"Itu konteksnya jokes (candaan). Bayangin, masa di depan ribuan orang saya intimidasi. Kalau intimidasi interpersonal, ya kan. Dan pertanyaannya, sebodoh itu kah?" ucap mantan KPU Provinsi Jawa Barat ini.
"Ini, videonya (yang memperlihatkan kejadian saat Konsolnas), ada," demikian Idham menambahkan.
Laporan koalisi masyarakat yang notabene membela anggota KPUD yang mengklaim mendapat intimidasi dalam pelaksanaan verfak oleh KPU RI resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut diserahkan dua orang advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Hukum Advokasi untuk Pemilu Bersih 2024 ke Kantor DKPP RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).
Advokat dari kantor hukum Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat menerangkan, ia bersama dengan rekannya dari Law Firm & Publik Interest Law Office, Airlangga Julio, menyerahkan dokumen laporan ke DKPP dengan turut serta membawa bukti-bukti.
"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu Komosioner KPU Pusat, Idham Holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," demikian disampaikan Ibnu Syamsu Hidayat.
Sumber: rmol
Foto: Anggota KPU RI, Idham Holik bersama komisioner kPU lainnya, August Mellaz
Dilaporkan ke DKPP, Idham Holik Bantah Pernyataan "di Rumah Sakitkan" Bentuk Intimidasi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar