Dubes AS Komentari Pasal Perzinahan, Anwar Abbas: Sangat Tendensius dan Bernada Mengancam
Tindakan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang turut mengomentari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan Indonesia, sudah di luar batas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, kekhawatiran Sung Yong Kim terhadap pasal-pasal moralitas dalam KUHP terhadap pengaruh pada hubungan Indonesia-Amerika Serkat sangat tendensius.
"Pernyataan ini jelas-jelas sangat tendensius dan bernada mengancam," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (7/12).
Menurutnya, apa yang disampaikan Sun Yong Kim seperti ingin memberikan tekanan pada pemerintah Indonesia agar perbuatan asusila seperti kumpul kebo hingga LGBT dilegalkan.
"Karena dalam pernyataan tersebut terlihat pemerintah AS ingin memaksa dan mendesak bangsa Indonesia agar mentolerir praktek LGBT dan kumpul kebo,” tuturnya.
Anwar menekankan, hubungan Indonesia dan Amerika Serikat selama ini memang berjalan baik. Tetapi, pernyataan Kim Yong Kim terhadap KUHP itu tidak mencermintak ucapan dari utusan seorang sahabat.
"Sikap dan pandangan dari pemerintah AS yang seperti ini jelas-jelas sangat kita sesalkan karena mencerminkan sikap yang kurang bersahabat dan tidak menghormati bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, beragama dan berbudaya,” tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas/Net
Dubes AS Komentari Pasal Perzinahan, Anwar Abbas: Sangat Tendensius dan Bernada Mengancam
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar