Dugaan “Abuse of Power” KPU Harus Dituntaskan
KPU punya hak jawab atas semua tuduhan itu. Akan tetapi, proses hukum dan etik mesti ditempuh. Ada pihak yang telah melaporkan KPU. Ini harus diproses dan dilakukan investigasi. Ada dugaan “abuse of power”. Bahkan tuduhan ancam mengancam ini bisa diproses secara pidana jika pihak yang diancam melaporkan ke polisi.
KPU sedang disorot. Publik kecewa dan curiga terhadap kinerjanya. Sedari awal, banyak tuduhan bahwa KPU tidak netral. KPU dianggap tangan panjang dari elit kekuasaan.
Ada pihak tertentu yang diduga telah menitipkan sejumlah pesan kepada KPU: meloloskan parpol tertentu dan menghadang parpol lainnya. Memenangkan capres-cawapres tertentu, dan menggagalkan calon lainnya. Kecugiaan ini menggaung sudah lama di media dan medsos. Meledak ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk membongkar tudingan bahwa sekjen KPU bermain. Tidak hanya ICW, seorang wanita bernama Mischa Hasnaeni Moein juga membuat kesaksian. Videonya viral dan menggemparkan. Perempuan yang dijuluki Wanita Emas ini menuding ketua KPU bekerja untuk memenangkan Ganjar-Erick di pilpres 2024. Tudingan ini seperti menguatkan rumor sekenario pemenangan Ganjar-Erick yang telah lama ramai jadi perbincangan publik di seantero jagat maya.
Selain isu capres‐cawapres (Ganjar-Erick) yang akan dimenangkan, KPU juga dituduh diberikan tugas untuk menyelamatkan sejumlah partai. Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) ikut disebut-sebut. Dua partai ini dituding mendapat rekomendasi untuk diloloskan. Ini perintah, kata oknum di KPU yang dituding oleh ICW, dkk. Siapa yang memberi perintah? Telunjuk publik langsung otomatis mengarah ke penguasa. Karena logika publik menganggap, tidak ada yang bisa mengendalikan KPU kecuali yang punya kekuasaan
Diduga pula Partai Ummat besutan Amien Rais menjadi partai yang dipesan untuk digagalkan. Tidak boleh ada dan ikut kompetisi di pileg 2024. Saya masih dianggap menakutkan, seloroh Amien Rais.
Kata ICW dkk, ada 7 KPUD Provinsi dan 12 KPUD Kabupaten telah mengikuti arahan KPU Pusat. Menurut temuan, 7 KPUD Provinsi dan 12 KPUD Kabupaten diduga dipaksa untuk bermain curang dalam proses verifikasi data parpol. Dikembalikan ke publik, lebih percaya KPU atau ICW dkk?
Ini baru dugaan. Ini baru tuduhan. Ini persepsi publik yang dibangun oleh pengakuan-pengakuan sejumlah pihak bahwa ada oknum KPU yang beroperasi menunaikan tugas dari pihak tertentu untuk melakukan kecurangan. Media bahkan telah menyebut nama jelas oknum KPU itu. Siapa?
Dugaan ini semakin kuat ketika ada sejumlah pihak yang mengaku diintimidasi “masuk rumah sakit” jika tidak mengikuti instruksi dari KPU pusat. Ngeri…
Apa yang dimaksud “masuk rumah sakit”? Dilukai? Dibunuh? Publik kemudian menerka-nerka tafsir “masuk rumah sakit” itu.
Jika tuduhan ini benar dan terbukti, maka KPU betul-betul sudah terpapar dan teramputasi. KPU dianggap tidak lebih dari agen dan petugas yang akan mengatur siapa pemenang dan siapa yang harus dikalahkan. Mendesain siapa yang dijaga dan siapa yang harus disingkirkan. Rusak sekali. Parah!
KPU punya hak jawab atas semua tuduhan itu. Akan tetapi, proses hukum dan etik mesti ditempuh. Ada pihak yang telah melaporkan KPU. Ini harus diproses dan dilakukan investigasi. Ada dugaan “abuse of power”. Bahkan tuduhan ancam mengancam ini bisa diproses secara pidana jika pihak yang diancam melaporkan ke polisi.
Jika semua tuduhan itu betul, maka para oknum KPU harus diganti. Pelanggar hukumnya harus diproses hukum. Jika tidak terbukti, KPU harus melaporkan balik kepada pihak penuduh sebagai pencemaran nama baik. Supaya clear dan harus tuntas. Ujung kasus ini harus jelas. Mana yang benar dan mana yang salah.
Yang perlu dipahami, ini bukan semata perseteruan antar dua pihak. Ini bukan hanya soal oknum. Ini menyangkut kredibilitas komisioner KPU. Ini menyangkut kualitas proses pemilu. Ini akan mempengaruhi secara signifikan hasil pemilu. Pada akhirnya, ini akan berpengaruh terhadap nasib masa depan bangsa.
Kasus ini tidak boleh berhenti di isu dan berita media. Tidak boleh selesai dengan mediasi dan klarifikasi. Ini tidak bisa diselesaikan dengan somasi dan permintaan maaf antar pihak. Publik berhak terlibat dalam kasus ini. Rakyat butuh kepastian. Rakyat butuh kejelasan, agar ada jaminan pemilu 2024 jurdil.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang mendapat laporan harus segera menggunakan kewenangannya untuk menelusuri laporan itu. DKPP harus panggil para pihak yang dituduh mengaku akan memenangkan bakal capres-cawapres tertentu. Namanya masih ingat kan? Panggil juga oknum yang diduga main ancam terhadap sejumlah KPUD Provinsi. DKPP dituntut bersikap tegas dengan memberikan sanksi bagi mereka yang ternyata terbukti bersalah. Gak boleh memble. DKPP tidak boleh masuk angin.
DKPP mesti menuntaskan kasus dugaan “abuse of power” yang dilakukan para oknum KPU. Prosesnya harus betul-betul transparan. Harus terang benderang.
Komisioner KPU hendaknya juga muncul ke publik dan memberi penjelasan terkait dugaan ancam mengancam itu. Juga dugaan bahwa KPU akan memenangkan bakal capres-cawapres tertentu. Bukan hanya membantah, tapi memberikan bukti dengan melaporkan balik pihak yang dianggap melakukan pencemaran nama baik itu. Rakyat butuh hasil investigasi dari pihak ketiga. Sekali lagi, harus clear. Tidak boleh menguap.
Komisioner KPU harus menjamin bahwa KPU netral. Tidak hanya dalam ucapan, tapi harus mampu meyakinkan publik dengan realisasi kinerja-kinerja berikutnya yang menunjukkan integritas dan profesionalismenya.
Para penuduh mesti dilaporkan balik jika KPU yakin bahwa tuduhan itu salah dan fitnah. Ini masalah serius. Ini menyangkut persepsi publik terkait integritas dan kinerja KPU. Pada akhirnya ini akan berpengaruh terhadap hasil pemilu yang akan amat berpengaruh bagi nasib dan masa depan bangsa.
Tuduhan adanya kasus “abuse of power” dalam bentuk ancam mengancam dan segala indikator kecurangan tidak boleh terdengar lagi kedepan, setelah semua proses etik dan pidananya tuntas. Jika tidak, kerja KPU bukan saja berpotensi menciptakan kegaduhan tapi juga dapat memicu konflik horisontal. KPU akan terus menjadi obyek tuduhan kecurangan dan caci maki publik.
Jakarta, 27 Desember 2022
Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Dugaan “Abuse of Power” KPU Harus Dituntaskan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar