Fahira Idris: UU Keperawatan Sudah Komprehensif, Tidak Perlu Masuk Omnibus Law
Undang Undang (UU) 38/2014 tentang Keperawatan dinilai sudah sangat komprehensif. Termasuk, dalam implementasi cukup baik mengatur profesi keperawatan.
Atas dasar itu, Anggota DPD RI Fahira Idris berpendapat tidak perlu masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Menurut Fahira, jika UU Keperawatan tetap masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan mengganggu berbagai pengaturan soal keperawatan yang saat ini sudah berjalan sangat baik.
Dalam catatan Fahira, UU Keperawatan sudah menjadi pondasi yang kuat dalam pengembangan profesi perawat di Indonesia. Sejak 2014, undang-undang ini sudah mengatur dari hulu ke hilir. Bahkan, kata Fahira, UU tersebut sudah mengatur pendidikan sampai praktiknya. Sampai saat ini hampir semua peraturan pelaksanaannya sudah terbit dan sudah mulai diimplementasikan baik di tingkat pusat dan sampai tingkat institusi.
"Jadi kalau dimasukan ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan kita memulai lagi dari awal lagi,” ujar Fahira Idris, Minggu (11/12).
Fahira Idris mengungkapkan, berkat UU Keperawatan yang eksis saat ini, aturan tentang pendidikan keperawatan dan praktiknya yang sudah bisa dilakukan perawat di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Bahkan, perawat juga bisa membuat praktik secara mandiri.
Selain itu, UU Keperawatan sudah secara baik mengatur bahwa pelayanan keperawatan yang diberikan oleh Perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien ), perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi.
Saat ini, berkat UU Keperawatan juga, sudah banyak perawat-perawat yang praktik mandiri yang sudah dipercaya masyarakat karena UU ini mampu mentransformasi pelayanan keperawatan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman bagi Perawat mendapatkan izin praktik.
Dalam pandangan Fahira, tidak ada alasan Undang-Undang Keperawatan harus masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Undang-Undang Keperawatan berhasil mewujudkan praktik keperawatan sebagai wujud nyata dari pelayanan keperawatan," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net
Fahira Idris: UU Keperawatan Sudah Komprehensif, Tidak Perlu Masuk Omnibus Law
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar