Hukuman Lebih Ringan Di KUHP Baru, Para Koruptor Kayaknya Lagi Teriak Asyiiik Tuh
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menjadi undang-undang (UU) masih menuai polemik. Sejumlah pasal dianggap bermasalah. Salah satunya soal pasal hukuman untuk pidana koruptor yang dipangkas.
Ketentuan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606 KUHP. Di mana hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001.
Dalam KUHP terbaru, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, sanksi penjara seumur hidup bagi terpidana koruptor bisa disunat menjadi 20 tahun, bila dalam waktu 15 tahun pertama di penjara berkelakuan baik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak khawatir dengan pemangkasan hukuman minimal bagi koruptor dalam KUHP menjadi 2 tahun dari sebelumnya 4 tahun. Kata dia, meskipun ada KUHP terbaru, KPK tetap mempunyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK masih punya kewenangan dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujarnya.
Menurut Firli, pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
Netizen menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR yang katanya mau berantas korupsi, tapi aturan di KUHP malah meringankan koruptor. Buntutnya, korupsi di Tanah Air bakal merajarela ke depannya.
Akun @Dandhy_Laksono geram dengan klaim KUHP pertama pasca-kolonialisme Belanda ini. Soalnya, hukuman minimal untuk koruptor malah dikurangi dari 4 tahun menjadi hanya 2 tahun.
“Hipokrit,” kritik Dandhy_Laksono. “KUHP yang baru disahkan sungguh luar biasa berpihak kepada penguasa dan koruptor serta membungkam rakyat untuk bicara,” ujar @Milanisty_andri.
Akun @Vianaja menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR yang katanya mau memberantas korupsi, tapi aturannya malah meringankan. Dia mengaku khawatir korupsi akan semakin merajalela ke depannya.
“Inilah produk undang-undang masa kini, lebih berpihak kepada koruptor dengan meringankan hukumannya,” kata @Abah_dodeng.
Akun @Kejedotz mengaku heran. Kata dia, klaim hendak mendorong Indonesia jadi lebih bersih dan maju, tapi hukuman buat koruptor, penerima suap dan gratifikasi malah jadi lebih ringan di KUHP yang baru.
“Jangan cuma lipservice,” kritiknya. “Mohon dengan hormat kepada Presiden agar merevisi KUHP baru dan memperberat hukuman untuk para koruptor,” pinta @Inisial15011.
Menurut @Zamharirbasyirin, kepentingan para koruptor dalam pengesahan KUHP yang baru sangat besar. Buktinya, kata dia, hukuman untuk para koruptor dipangkas dan diperingan. Padahal, kata dia, sesungguhnya rakyat menghendaki para koruptor dihukum mati.
“Para koruptor pada teriak nih karena hukumannya dipangkas separuh. “Asikkkkkk,” kata @Naomi_Andari. “Dibilang lucu kok tidak pantes, dibilang tidak lucu padahal lucu,” sindir @BeraniMaju.
Akun @Arif_Wicaksono menilai para pembuat undang-undang malah membuat negara makin terpuruk. Mereka, kata dia, bukannya bikin aturan yang menindak tegas para penjahat dengan hukuman berat agar calon penjahat berikutnya takut, tapi malah membuat ringan hukuman penjahat.
“Selamat kepada para terpidana korupsi dan calon koruptor karena keinginannya sudah diakomodinir,” kata @Lubis_Jhony.
Akun @Arief_Wibowo mengatakan, ucapan Presiden Soekarno sepertinya telah menjadi kenyataan. “Di mana perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”
Menurut @Budisulistya menyebut ada dualisme tindak pidana korupsi yang ditangani Polri dan kejaksaan yang menggunakan KUHP baru. Sedangkan KPK masih menggunakan UU Tipikor.
“Apa yang terjadi kelak bila suatu saat KPK dibubarkan karena tidak perform,” tanya dia.
Sementara, @GusDark4 mengaku tidak ambil pusing soal keringanan hukuman koruptor di KUHP. Yang penting, dia mengingatkan, jangan sampai ada hukuman mati pada koruptor atau kebiri pada pelaku pelecehan seksual dalam KUHP baru.
“Itu melanggar HAM dan tidak sesuai norma agama,” pungkasnya. [TIF]
Sumber: rm
Foto: Ilustrasi Koruptor/Net
Hukuman Lebih Ringan Di KUHP Baru, Para Koruptor Kayaknya Lagi Teriak Asyiiik Tuh
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar