Jokowi Terbitkan Perppu, PKS: Sejak Awal Kami Tolak UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PKS akan menentukan sikap terkait Perppu itu setelah membaca isinya lebih lanjut.
"Kami belum membaca naskah Perppunya. Tentu kami harus membaca terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. Perppu tersebut pasti akan masuk ke DPR RI terlebih dahulu untuk mendapat memperoleh persetujuan atau penolakan," kata Juru Bicara PKS Muhammad Kholid kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan untuk memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
Kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Hal ini membuat putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat gugur.
Kembali lagi ke Kholid, dia menyebut sikap PKS sudah jelas sejak awal dengan UU Cipta Kerja ini. Dia menyebut PKS tegas melakukan penolakan UU Cipta Kerja.
"Prinsipnya, PKS sejak awal menolak UU Cipta Kerja. Dan putusan MK menguatkan sikap politik PKS tersebut, sehingga UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat," kata dia.
"Kami sepakat dengan MK agar ada perbaikan dalam proses pembahasan/aspek formil sehingga partisipasi publik dan semua pemangku kepentingan terlibat secara aktif memberikan masukan dan pembahasan," tutur dia.
Kholid menyebut saat ini PKS mengikuti proses formal di DPR. Dia menyebut fraksi PKS akan menentukan sikap mengenai Perppu Cipta Kerja ini.
"Kami akan ikuti prosesnya secara formal di DPR RI. Insyallah, sikap PKS akan konsisten dengan sikap politik awal terkait UU Cipta Kerja. Nanti Fraksi yang akan menyampaikan secara official di DPR RI. Kita tunggu pemerintah ajukan Perppu ke DPR RI terlebih dahulu," tutur dia.
Penjelasan Jokowi soal Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menjawab kritik soal penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi mengatakan Perppu dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.
"Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja. Dia menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum.
"Kemudian sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," ujar Jokowi.
Sumber: detik
Foto: Jubir PKS Muhammad Kholid (Dok. Pribadi)
Jokowi Terbitkan Perppu, PKS: Sejak Awal Kami Tolak UU Cipta Kerja
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar